Kibarkan Bendera Merah Putih Selama 31 Hari
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Ali Muchsin, MAP--
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Ali Muchsin, MAP agar seluruh warga di Kabupaten Mukomuko mengibarkan Bendera Merah Putih selama 31 hari penuh di bulan Agustus 2024.
Imbauan ini tidak lain untuk menyambut, memeriahkan, dan memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 (1945 - 2024).
Ali mengatakan, sudah menjadi keharusan bagi seluruh warga negara menyemarakkan hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah dan lingkungan masing-masing. Tentu saja itu menjadi bagian dari rasa cinta terhadap tanah air, sekaligus penghormatan setinggi-tingginya kepada para pejuang yang telah melepas belenggu penjajahan.
"Bukan saja warga/masyarakat, kantor-kantor pemerintahan, kantor swasta juga kami imbau mengibarkan Bendera Merah Putih serta memasang umbul-umbul agar lebih meriah dan semarak," pinta Ali Muchsin.
BACA JUGA:Ketua DPC PDI-P Mukomuko Ungkap Fakta Mengejutkan Tentang Ruslan yang Digadang Jadi Cawabup
BACA JUGA:Program Desa Berdaya PLN, Pemkab BU Resmikan Gedung Graha Kreatif
Dikatakan Kaban Kesbangpol, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang partisipasi menyemarakan peringatan hari ulang tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko.
Berikut isi surat edaran tersebut:
PARTISIPASI MENYEMARAKKAN PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-79 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 DI KABUPATEN MUKOMUKO
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor: 100.3.4/1046/8.1/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu, dan mempedomani Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tanggal 2 Juli 2024, Hal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Ri Tahun 2024, maka disampaikan bahwa Tema Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 adalah "Nusantara Baru Indonesia Maju". Adapun tema, logo dan panduan identitas visual Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Ri Tahun 2024 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian (https://www.setneg.go.id/).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka di imbau kepada Bapak/Ibu untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak sejak ditanda tanganinya Surat Edaran ini sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024;
2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 ke berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain- lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing: 3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 01 s.d. 31 Agustus 2024;
4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan;