Kades Harus Mampu Bersinergi Dengan Supra Desa
Seluruh kepala desa mendapatkan penjelasan terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,serta tata cara bagaimana menjalankan Pemerintahan Desa yang baik-Fahmi -RADAR BENGKULU
Bukan hanya itu Sukarni juga mensosialisasikan tentang Core Values BerAkhlak, yang dicanangkan pemerintah pusat sebagai nilai-nilai dasar Aparatur Negara sehingga dapat menjadi fondasi budaya kerja yang profesional. Core values BerAKHLAK yang dimaksud merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
BACA JUGA:Menangi Lomba, Seluma Tuan Rumah Lomba Cipta Menu B2SA
BACA JUGA:Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Bahas Program Prioritas Empat Balai Tahun 2025
Dikatakan BerAKHLAK dimulai dari pemahaman bahwa yang terkait didalam Pemerintahan adalah pelayan masyarakat, juga menjadi dasar penguatan budaya kerja untuk mendukung capaian kerja secara individu dan tujuan organisasi ataupun instansi.
"Dengan terbitnya revisi Undang-Undang tentang desa,hal ini dapat menjadi kita lebih implementatif dalam meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa dan BPD serta meningkatkan kesejahteraan Pemerintahan Desa, BPD serta masyarakat Desa secara luas.Sehingga kemajuan suatu desa bisa terlihat dari kesinergian yang dilakukan," pungkas Sukarni.