Kades Harus Mampu Bersinergi Dengan Supra Desa
Seluruh kepala desa mendapatkan penjelasan terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,serta tata cara bagaimana menjalankan Pemerintahan Desa yang baik-Fahmi -RADAR BENGKULU
RADAR BENGKULU, MANNA - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa hari ini menggelar kegiatan Sosialisasi dengan yang mengundang seluruh Kepala Desa berikut Ketua BPD dan perangkat Desa se Kabupaten Bengkulu Selatan.
Untuk itu Kepala Desa(Kades) harus mampu bersinergi dengan Supra Desa.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan Undang - undang tersebut Desa diberikan kekuatan baru untuk mengatur dan mengelola dirinya sendiri. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa asas yang terkandung dalam Undang-undang tersebut dengan tujuan untuk menguatkan semangat desa berinovasi.
Adapun yang sering digaungkan ada dua asas penting yaitu asas subsidiaritas dan asas rekognisi.
Asas subsidiaritas adalah satu bentuk pemberian dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa dalam bentuk uang (Dana Desa). Asas ini penting bagi desa karena desa tidak lagi dianggap sebagai anak tiri,dengan begitu desa dapat mengelola proses pembangunannya sendiri secara mandiri.
BACA JUGA:Ini Pesan Bupati Kaur kepada BMA Kaur yang Baru Dikukuhkan
BACA JUGA:Ini Hasil Operasi Patuh Nala 2024, Terdata 3 Pengendara MD
Sedangkan asas rekognisi menyasar pada pengakuan dan penghargaan terhadap desa untuk memanfaatkan potensi desa itu sendiri tanpa intervensi dari Pemerintah Supra Desa.
Sehingga yang menjadi kesepakatan yang ada di Pemerintah Desa bisa dilakukan pembangunan untuk mengembangkan potensi tersebut.
Terdapat tujuh belas pasal perubahan dan penambahan tujuh pasal baru serta dua perubahan terhadap penjelasan pasal pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu, Ir. Siswanto menyampaikan bahwa secara garis besar perubahan kedua atas undang-undang tentang Desa tersebut menyoroti tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Sukarni, S.P. M.Si ditunjuk untuk menjadi pembicara (keynote speaker) mewakili Bupati Bengkulu Selatan untuk menyampaikan materi tentang Sinergitas Supra Desa. Sedangkan Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH, MH menjadi pembicara yang memaparkan tentang keterkaitan hukum dalam penyelenggaran pemerintahan desa yang bebas dari korupsi.
"Untuk itu kita berharap Desa untuk menjalin sinergi yang solid dengan Supra Desa. Hal tersebut tentu bukan bentuk intervensi yang akan menggerogoti otonomi Desa, melainkan justru melapangkan jalan desa menuju keotonomian yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,"papar Sukarni di pendopo rumah dinas Bupati Selasa(30/07).