DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Dua Raperda Menjadi Perda

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu menandatangani Berita Acara pengesahan Raperda menjadi Perda-Windi-RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan kedua tahun sidang 2024. Kedua Raperda yang disetujui adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bengkulu 2025-2045.

Pengesahan tersebut dilakukan setelah seluruh delapan fraksi di DPRD Bengkulu menyampaikan pendapat akhir mereka, yang pada akhirnya menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ini juga ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh pimpinan dewan dan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Meski menyetujui pengesahan Raperda, seluruh fraksi juga menyampaikan sejumlah saran, pendapat, serta kritik terhadap pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Fraksi PDI-P dan Nasdem, misalnya, menyoroti masalah angkutan batu bara dari Provinsi Jambi yang melintasi jalan Provinsi Bengkulu. Kedua fraksi meminta pemerintah provinsi untuk mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan ini.

"Yang meresahkan itu mereka melakukan penumpukan konvoi di ruas jalan kita, sehingga kita minta pemerintah dalam hal ini Gubernur dapat mengambil langkah tegas untuk mengatasi hal itu," ujar Edwar Samsi, juru bicara Fraksi PDI-P dalam pendapat akhir fraksinya.

Menanggapi kritikan ini, Gubernur Rohidin Mersyah menyatakan akan mengeluarkan aturan khusus untuk menertibkan angkutan batu bara yang melewati wilayah Bengkulu. Beberapa langkah yang akan diambil meliputi pengaturan tonase angkutan, pengaturan waktu atau jadwal pengangkutan, dan pengaktifan kembali timbangan tonase di pintu masuk Bengkulu-Lubuk Linggau.

"Saya minta pak Sekda untuk keluarkan aturannya. Nanti aturan yang kita keluarkan tersebut akan kita kirimkan ke Gubernur Jambi untuk ditindaklanjuti," tegas Gubernur Rohidin.

BACA JUGA:Maksimalkan Potensi Pesisir, Bengkulu Siap Menjadi Poros Maritim di Samudera Hindia

BACA JUGA:Satu Hektar Lahan Pemakaman Umum Terbakar

 Gubernur Rohidin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang telah bekerja keras membahas materi dan substansi kedua Raperda hingga disetujui menjadi Perda. 

Ia menekankan pentingnya kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Bengkulu.

"Kami ucapkan terima kasih luar biasa kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam membahas kedua Raperda hingga menjadi Perda," ujarnya.

Dengan disahkannya kedua Perda ini, diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan serta menjadi dasar perencanaan pembangunan jangka panjang yang lebih terarah dan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu. 

Ke depan, sinergi antara pemerintah provinsi dan DPRD akan terus ditingkatkan untuk menghadapi berbagai tantangan dan peluang pembangunan yang ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan