KPU Kota Bengkulu Tolak Tuduhan Verifikasi KTP dari Pasangan Ariyono-Harialyyanto

Bawaslu kota Bengkulu sedang mengadakan rapat-Windi/RADAR BENGKULU-

Dia membeberkan salah satu gugatannya terhadap KPU Kota Bengkulu, yakni bahwa sekitar delapan ribu KTP dukungan tidak dilakukan verifikasi faktual, sehingga berdampak pada pencalonannya yang berujung pada status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bukti-bukti tersebut akan dibawa pada sidang kedua nantinya.

“Hasil evaluasi tim di lapangan menunjukkan bahwa ada setidaknya kurang lebih delapan ribu dukungan yang tidak ditemui pada saat verifikasi faktual, sehingga tidak memenuhi syarat (TMS). Kami telah mengumpulkan bukti-bukti tersebut dan itulah dasar kami melakukan gugatan ke Bawaslu Kota agar dilakukan verifikasi ulang,” beber Ariyono.

Situasi ini semakin memanaskan suhu politik di Kota Bengkulu menjelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. KPU Kota Bengkulu, melalui pernyataan resmi, tetap optimis bahwa proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Sementara itu, pasangan Ariyono-Harialyyanto berharap bahwa kebenaran akan terungkap dalam sidang-sidang berikutnya di Bawaslu Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu dan Ketua Komisi II DPR RI Nobar Film Lafran Bersama 2.000 Masyarakat

BACA JUGA:Pemprov Ajak Perantau Minang Berperan Kemajuan Ekonomi Bengkulu

Bagi masyarakat Bengkulu, perkembangan sengketa ini menjadi sorotan utama. Karena, akan menentukan arah dan nasib pemilihan umum di Kota Bengkulu. Integritas proses verifikasi dan penanganan sengketa oleh Bawaslu menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan. 

Sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kota Bengkulu akan terus berlanjut, dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak pada sidang kedua yang dijadwalkan pada Selasa, 23 Juli 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan