Polres Bengkulu Selatan Amankan 4 Tersangka Narkotika
Pres rilise hasil operasi Antik Nala 2024 Satreskoba Polres Bengkulu Selatan selama 14 hari dengan empat tersangka penyalahgunaan narkotika-Fahmi -RADAR BENGKULU
RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MANNA - Berakhirnya kegiatan operasi Nala 2024 selama 14 hari yang dilaksanakan,Polres Bengkulu Selatan melalui Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba).
Dari hasil operasi Nala 2024 pihaknya berhasil mengeluarkan tiga Laporan Polisi (LP) dengan tersangka sebanyak empat orang dalam kasus yang sama terkait narkotika. Dan semua tersangka berasal dari Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kabag ops KOMPOL Andri Anwar SH MM,didampingi oleh Kasat Narkoba AKP M. Taklim SH menyampaikan kempat tersangka inisial FA alias Fi (38) warga Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna.
Kemudian, inisial RA alias Ra (25) warga Kelurahan Masat Kecamatan Pino.
Selanjutnya, inisial ND (48) warga Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna.
Terakhir, inisial DS (44) warga Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna.
"Untuk tersangka FA kita amankan pada tanggal 25 Juni yang lalu sekitar pukul 12.00 WIB siang hari. Dengan disaksikan langsung oleh RT setempat didapati narkotika jenis sabu yang diselipkan dibagikan tubuh tersangka yang dibalut plastik bening," papar Andri diaula pres rilis Kamis(11/07).
Selanjutnya disampaikan juga oleh Kasat Narkoba AKP M. Taklim SH terkait penangkapan keempat tersangka ini. Berdasarkan dari pengembangan yang dilakukan bahwa tersangka FR ini mendapatkan narkotika dari pengedar bernama J yang mana saat ini J masih dalam tahap proses penyelidikan (Lidik).
BACA JUGA:Dana Terbatas, Provinsi Bengkulu Upayakan Jalan Lebong-Curup Menjadi Jalan Nasional
BACA JUGA:Desa Tebing Rambutan bagikan BLT DD Tahap 3 Kepada 17 Keluarga Penerima Manfaat
Dari pengakuan FR bahwa dirinya mendapatkan narkotika yang diberikan oleh J berupa peta lokasi melalui foto yang dikirim melalui Handphone,pada saat itulah FR diamankan saat sedang melakukan transaksi dengan terduga pelaku berinisial J di kawasan Kelurahan Gunung Mesir.
"Untuk tersangka FR kita sangkakan dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 UU RI Nomor : 35 tahun 2009.
"Pelaku terancam penjara 6 tahun sesuai pasall 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009,yang mana unsurnya memiliki, menyimpan dan menguasai dengan pidana limabtahun penjara,"ungkap Taklim.
Untuk tersangka RA berdasarkan informasi masyarakat pada tanggal 3 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB dari hasil pengembangan terungkap bahwa RA membeli narkotika kepada DS dan transaksi ini sudah dilakukan oleh RA bersama DS bukan hanya satu kali tetapi sudah mencapai 20 kali.