SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Nasdem Legowo

SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Nasdem Legowo -Ist-

RADAR BENGKULU, DISWAY.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. SYL berterima kasih kepada Presiden Jokowi karena sudah menunjuknya sebagai Menteri Pertanian dan telah ikut serta dalam mengambilkebijakan-kebijakan.

"Izinkan saya menyampaikan terima kasih saya pada Joko Wiidodo selaku Presiden  yang menunjuk saya sebagai menteri," ujar SYL usai persidangam vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis, 11 Juli 2024.

 

"Menganbil kebijakan-kebijakan dan pada saat itu harga pokok dapat dikendalikan seluruh Indonesia. Saya sampaikan terima kasih pak Jokowi sudah memberi saya kesempatan sebagai menteri," lanjut SYL. 

 

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, Ia mengungkapkan bahwa, kasus yang menimpanya ini merupakan konsekuensi dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian. 

"Apapun akibat dari sebuah kebijakan, ini risiko jabatan bagi saya," ujar SYL. 

Lalu, SYL kembali mengungkit hasil kerjanya saat menjadi Menteri Pertanian. Ia mengungkapkan bahwa saat ia menjabat harga bahan pokok (bapok) terkendali dan ekspor bapok naik tiga kali lipat. 

"Saya ingin sampaikan ketersediaan pangan dengan harga pangan yang terkendali sekarang ini. Termasuk ekspor naik tiga kali lipat dari 200 menjadi 600 triliun. Kontribusi pertanian diatas Rl 2400 triliun," tuturnya. 

"Dan saya bersoal dengan Rp 44 miliar dan saya tidak pernah pegang (uang itu) sama sekali. Dan inilah risiko jabatan yang saya maksud," sambungnya. 

Sebelumnya, dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.

Disamping itu juga, SYL dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar atau 30.000 US Dolar. 

Mengenai uang pengganti tersebut, itu harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, menetapkan SYL tetap berada di tahanan. 

SYL dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tag
Share