Ini yang Disampaikan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Kepada 142 Desa

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, SE.MM laksanakan pengukuhan 142 Kepala Desa dan anggota BPD atas perubahan masa jabatan-Fahmi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MANNA - Dengan adanya perubahan regulasi, maka 142 Kepala Desa(Kades) se Kabupaten Bengkulu Selatan kembali dikukuhkan.

Pengukuhan langsung dilakukan oleh  Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi,SE.MM Pengukuhan 142 Kades itu atas dasar Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aturan sebelumnya, lama jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dengan jatah 3 periode. Melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan jatah 2 periode. 

"Dengan perpanjangan masa jabatan ini kita  apresiasi kepada seluruh Kades dan anggota BPD yang telah bekerja keras dalam memajukan desa masing-masing. Bahkan yang paling penting  pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan,hal itu yang harus dicapai,"papar Gusnan di Pendopo rumah dinas Selasa(02/07).

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para Kades dan BPD untuk melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

Terkhusus kepada  Kades untuk memprioritaskan program penanganan stunting pada tingkat Desa. Untuk itu  penting bagi semuanya untuk meningkatkan kolaborasi dalam penanganan permasalahan stunting. karena hal ini bertalian erat dengan masa depan dan generasi penerus Bangsa.

BACA JUGA:Tabat dan KK Masih Rancu, Pilihan Pilkada Warga Serian Bandung Barbagi

BACA JUGA:Menurun, Inflasi Bengkulu Juni 2024 Hanya 3,64 Persen

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Bengkulu Selatan dapat terus berkembang dan masyarakatnya merasakan manfaat dari pembangunan yang berkesinambungan.

Pentingnya momen ini sebagai bentuk kelanjutan pemerintahan yang stabil dan berkelanjutan di tingkat Desa.Teruslah bersinergi antara Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Bengkulu Selatan.

"Bagi kades dan BPD yang  kita kukuhkan  untuk segera menyesuaikan dalam posisi yang baru ini untuk terus diniatkan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena Pemerintahan Desa merupakan pelayan masyarakat yang berada ditingkat bawah dan langsung bersentuhan dengan masyarakat,"pungkas Gusnan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan