Bagi Pemilik Alat Berat Masuk Bengkulu Selatan, Ini yang Akan Terjadi
Kepala Bapenda Bengkulu Selatan,.Didi Krestiawan,SE-Fahmi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, MANNA - Untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari hasil rapat bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu bagi siapa saja yang memiliki alat berat yang masuk ke Bengkulu Selatan, maka akan dikenakan pajak baik itu untuk alat berat yang dimiliki oleh Daerah ataupun perseorangan sebagai sumber PAD.
Kepala Bapenda Bengkulu Selatan, Didi Krestiawan,SE menyampaikan untuk pajak alat berat rencananya akan diberlakukan pada tahun 2025 mendatang karena pihaknya bersama Bapenda Provinsi masih menggodok rencana tersebut, yang sebelumnya tidak wajib membayar pajak, kedepan bakal kembali dikenakan pajak.
"Nantinya pihak Bapenda akan terlibat langsung untuk penarikan pajak dan retribusinya. yang pasti berapa banyak alat berat yang ada di Bengkulu Selatan kita kenakan pajak dan retrebusi. Sama halnya selama ini pajak tambang, tanah, air yang selama ini menjadi wewenang Provinsi Bapenda Kabupaten juga diberi kewenangan untuk menarik pajaknya,"papar Didi diruangannya Selasa (02/07).
Untuk besaran pajak dan retribusi alat berat belum bisa ditentukan. Pihaknya akan meminta petunjuk juga dari Provinsi bahkan pihaknya sudah rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Yang pasti untuk pajak dan retribusi alat berat untuk administrasinya akan diselesaikan pada tahun 2024 ini.
Sehingga ditahun 2025 akan mulai diterapkan. Untuk itu, pihaknya juga berharap kepada pihak swasta ataupun perusahaan untuk bersikap koferatif untuk memberikan data alat berat yang dimiliknya. Sehingga nantinya untuk PAD di Bengkulu Selatan bisa meningkat.
“Untuk upaya dalam memaksimalkan pajak alat berat ini, kita nanti bakal melakukan pendataan-pendataan kepada para pemilik alat berat yang ada di Bengkulu Selatan. Baik itu milik Daerah ataupun perusahaan-perusahaan,” pungkas Didi.