Polisi Buru Pelaku Penikaman di Warem Desa Talang Durian

Korban sedang dirawat-Ist-RADAR BENGKULU

Rekan korban, Debi dan Romi pun langsung membawa Aldi ke Puskesmas Pajar Bulan untuk dirawat lebih lanjut, namun setelah mendapat perawatan medis, nyawa Aldi tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB di Puskesmas Pajar Bulan.

Sebelumnya, insiden serupa juga sempat terjadi di tempat serupa. Salah satu pengunjung asal Desa Muara Maras terlibat keributan, yang berujung penikaman dibagian perutnya pada Jumat malam, 29 Juni 2023 lalu, lantaran tak terima bersenggolan saat berjoged.

Kemudian dari insiden tersebut, Polsek Semidang Alas berhasil mengamankan 2 orang pelakunya warga Kecamatan Talo Kecil.

Menyikapi hal ini berulang-ulang, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Seluma, Alta Harmiyanto berharap Pemerintah Daerah dan APH dapat menindak tegas.

Dengan adanya kejadian ini, tentunya menambah deret keburukan dari adanya aktivitas warung remang-remang di wilayah Kecamatan Semidang Alas.

Maka dari itu diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, melalui Satpol PP dapat bertindak tegas untuk menghancurkan warung remang-remang. Karena, tidak sesuai dengan program Seluma Berbudaya dan Beragama.

"Warem tersebut selalu kami lewati, bukannya berhenti. Namun semakin hari bangunannya bertambah banyak dan menjadi permanen," keluh Alta.

Berdirinya warem tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar lantaran aktivitas warem sangat bertentangan dengan adat timur. Sebelumnya pada Selasa (5/9) lalu, Wakil Bupati (Wabup) Seluma, Drs. Gustianto didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Hadianto, telah melakukan rapat koordinasi antar Forkopimda terkait rencana pembongkaran warem.

Hasilnya diputuskan bahwa para pengelola warem harus diberikan SP terlebih dahulu sebanyak tiga kali, barulah nanti diberikan tindakan berupa pembongkaran secara bersama unsur Forkopimda untuk memberantasnya. Kemudian pengelola akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) agar timbul efek jera terhadap pengelola. Namun hingga saat ini belum ada tindakan lanjutan dari Pemkab Seluma maupun Satpol PP Seluma selaku perpanjangtanganannya untuk menindak warem yang meresahkan tersebut.

BACA JUGA:PH PPP Benteng: KPU Terbukti Ada Hubungan dengan Salah Seorang Caleg

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Desak Pemprov Segera Tertibkan Angkutan Batu Bara dari Jambi

Akan tetapi pada akhir November lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma telah resmi mencabut sertifikat standar atas izin usaha karaoke yang digunakan untuk mengelola warung remang- remang (Warem) di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala DPMPPTSP Seluma, Arlan Aksa, S.Sos. Dikatakannya bahwa salah satu pengelola bernama Roken, memang telah mendaftar di aplikasi OSS RBA secara mandiri.

Namun setelah diberikan waktu untuk mengurus izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL ), pengelola tidak mampu untuk melengkapinya, sehingga sertifikat standar tersebut dicabut.

"Sudah kita berikan waktu untuk melengkapi, namun tidak dilengkapi," jelas Arlan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan