202 Agen Intelijen Desa Dikukuhkan

Agen Intelijen dikukuhkan--

RADAR BENGKULU, SELUMA -  Sebanyak 202 agen Intelijen Kewaspadaan Dini yang direkrut Kesbangpolinmas yang tersebar di 202 desa dan kelurahan yang ada dikukuhkan pada Jumat (1/12) lalu. 

Pengukuhan agen kewaspadaan dini yang direkrut sejak bulan Oktober lalu dipimpin langsung oleh Asisten III Sekretriat Pemkab Seluma, Ridwan Sabrin ST. 

Kemudian, disaksikan oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten  dan Kepala Badan Intelijen Daerah Bengkulu. 

BACA JUGA:Pemkab Seluma Terima Penghargaan Dari Kementerian Keuangan

"Perekrutan 202 agen kewaspadaan dini dilaksanakan pada Oktober lalu guna membantu kinerja Pemerintah dalam proses pengumpulan data, informasi penting terkait politik hukum dan keamanan tingkat desa," sampai Kepala Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasi, ST. MT. 

Syarat untuk menjadi agen kewaspadaan dini diantaranya umur minimal 20 tahun, bisa mengoperasionalkan smartphone, tidak masuk parpol dan mendapat rekomendasi dari Kepala Desa.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Dukung Penuh Pembangunan Ampera Mall

"Agen kewaspadaan dini akan menjalankan tugas intelijen, melaporkan situasi dan kondisi di wilayah desa masing-masing. Hal yang menjadi perhatian para agen adalah seluruh informasu desa yang berkaitan dengan peristiwa penting," sampai Dadang. (0ne)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan