Fraksi Persatuan Nurani Indonesia DPRD Provinsi Bengkulu Menolak Program Tapera
Ketua Fraksi Hanura, Usin Abdisyah Putra Sembiring-Dok/RADAR BENGKULU-
Sebelumnya Ketua PD FSPPP-SPSI Bengkulu, Septi Periadi, S.STP, M.AP, menyampaikan keprihatinannya terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP No.21 Tahun 2024), dimana dalam PP baru ini total potongan gaji mencapai 14 persen, dengan 7,5 persen dari uang karyawan. Ini sangat memberatkan buruh, terutama yang sudah memiliki rumah. Sedangkan untuk karyawan yang belum mendapatkan rumah menurutnya tidak menjamin kesejahteraan buruh, khususnya dalam hal kepemilikan rumah.
Septi mengungkapkan, sistem kerja kontrak dan tabungan yang kecil hingga usia 58 tahun menjadi kendala utama bagi buruh untuk bisa memiliki rumah.
"Pemberlakuan PP ini tidak menjamin buruh akan mendapatkan rumah. Ini mengingat sistem kerja kontrak dan tabungan yang kecil hingga usia 58 tahun," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Septi menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkrit untuk menyampaikan aspirasi ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Ini Cara Polres Bengkulu Selatan Antisipasi Kemacetan
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-78, Polres Kaur Baksos Sumur Bor untuk Masyarakat Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal
"Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI dan pemerintah pusat. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap melakukan aksi besar secara nasional pada 27 Juni," tegasnya.
Rencana aksi ini menunjukkan keseriusan FSPPP-SPSI dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh. Septi berharap, dengan adanya aksi tersebut, pemerintah dapat lebih memperhatikan nasib buruh dan mengambil langkah-langkah yang konkrit untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.