DPPKBP3A Bengkulu Selatan Melatih Gugus Tugas Tentang Konvensi Hak Anak
DPPKBP3A Bengkulu Selatan melaksanakan pelatihan KHA dengan melibatkan berbagai sektor yang terlibat mulai dari jenjang tertinggi sampai terbawah.--
RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MANNA - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Bengkulu Selatan.
Telah melakukan pelatihan kepada seluruh gugus tugas dan elemen terkait selama dua hari,terkait Konvensi Hak-hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) yang artinya sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya.
Kepala DPPKBP3A Bengkulu Selatan,Feri Kusnadi,SE melalui Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Aulia Fujina,S.KM menyampaikan bahwa didalam KHA ada empat pilar utama hak anak yaitu hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi. Yang mana hak-hak tersebut didasarkan pada prinsip non-disikriminasi dan setiap tindakan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak tersebut.
"Untuk mewujudkan KHA tersebut banyak sektor yang berperan,seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentunya terkait pemenuhan hak anak dalam pendidikan, DisDukcapil pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak seperti pembuatan akta kelahiran,Dinas Kesehatan pemenuhan kesehatan anak,yang mana nantinya tujuan akhirnya kita harapkan terwujudnya Kabupaten Layak Anak(KLA)," papar Aulia di aula Bappeda Jum'at (21/06).
Dalam pemenuhan hak anak ada 10 hak yang harus dan wajib dipenuhi oleh orang tua yaitu Hak mendapatkan identitas, kedua hak untuk mendapatkan pendidikan, ketiga hak untuk bermain, keempat hak untuk mendapatkan perlindungan, kelima hak untuk rekreasi, enam hak untuk mendapatkan makanan,tujuh hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan, delapan hak untuk mendapatkan status kebangsaan, sembilan hak untuk turut berperan dalam pembangunan, hak untuk mendapatkan kesamaan.
BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Pemdes Padang Pandan Untuk Anak dan Ibu Hamil Serta Menyusui
BACA JUGA:Penerimaan CPNS dan PPPK di Bengkulu Selatan Sudah Disetujui, Tunggu Jadwalnya ya
Diantara kesepuluh hak anak tersebut meskipun masih berusia dini, tetapi anak-anak juga berhak untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Dari sinilah sangat dibutuhkan peran dari orang tua untuk memperjuangkan pendidikan anak sehingga anak dapat menjadi generasi penerus bangsa yang mempunyai karakter serta baik.
Bukan hanya itu dari 10 hak tadi semuanya sama baik itu untuk anak laki-laki maupun untuk anak perempuan, agama, suku bangsa manapun, kaya ataupun miskin,bahkan bagi anak - anak yang mempunyai kebutuhan khsusus tidak ada perbedaan sama sekali,sehingga tumbuh kembang anak nantinya bisa dirasakan oleh anak dengan pemenuhan hak anak tersebut.
"Pelatihan ini juga kita lakukan,untuk melihat apakah hal anak ini sudah terpenuhi oleh setiap sektor,seperti contoh dari data yang kami dapat bahwa DisDukcapil sudah memberikan hak tersebut dengan cara mengeluarkan akta kelahiran dan sebagainya,bahkan kita juga berharap gugus tugas bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat agar perlindungan terhadap anak benar - benar bisa diberikan haknya,"harap Aulia.
Adapun yang disampaikan oleh asisten I Isran Kasiri, S.IP, M. Si bahwa bukan hanya sektor diPemerintahan yang bertanggung jawab tetapi dimulai dari bawah,seperti wadah pendidikan yaitu Sekolah yang dimulai dari Sekolah Dasar yang mana setiap pendidik harus mengetahui bagaimana pelayanan terhadap anak,serta memberikan hak - hal yang didapatkan anak.
BACA JUGA:RUPS-LB Bank Bengkulu, Agenda Penambahan Dewan Komisaris
BACA JUGA:4.251 PNS Pemkab Bengkulu Selatan Bisa Tersenyum Lebar, Ada Apa Ya
Semakin banyak sekolah yang menjalankan Konvensi Hak Anak (KHA) maka,secara otomatis KLA ,akan diraih oleh Kabupaten Bengkulu Selatan,karena apapun bentuk kekerasan atau pun hak anak sudah bisa terpenuhi dan teratasi baik dalam pendidikan maupun dalam keluarga.