Pemerintah Provinsi Bengkulu Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak: Target 4000 Kendaraan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bengkulu, Haryadi-Windi/RADAR BENGKULU-

Untuk memudahkan masyarakat, BPKD Bengkulu juga menyediakan informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pemutihan pajak melalui website resmi dan layanan hotline.

 "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program ini, sehingga mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik," tambah Haryadi.

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Pemdes Padang Pandan Untuk Anak dan Ibu Hamil Serta Menyusui

BACA JUGA:Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ini Kata Sekda BS

Dengan berlangsungnya program Pemutihan Pajak hingga 30 November mendatang, Pemerintah Provinsi Bengkulu optimis bahwa target 4000 kendaraan akan tercapai. 

"Kami berharap masyarakat Bengkulu dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Ini adalah kesempatan yang baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa harus dibebani denda," kata Haryadi.

Program ini juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, pemerintah dapat mengalokasikan dana yang terkumpul untuk berbagai proyek pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan pendidikan.

Program Pemutihan Pajak yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu merupakan langkah konkret dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Dengan layanan Samsat Keliling yang beroperasi hingga malam hari dan sosialisasi yang intensif, diharapkan program ini dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajak seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 30 November mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan