Pemerintah Provinsi Bengkulu Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak: Target 4000 Kendaraan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bengkulu, Haryadi-Windi/RADAR BENGKULU-
KORANRADARBENGKULU.COM - Sejak awal Juni lalu, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah membuka kembali program Pemutihan Pajak sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat. Program ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bengkulu, Haryadi, menyampaikan bahwa program ini dicanangkan oleh Gubernur Rohidin dan telah dinikmati oleh masyarakat sejak dibuka pada 4 Juni lalu.
"Kalau laporan detail realisasi sejak 4 Juni lalu itu masih berproses, karena kan belum sebulan berjalan program ini. Cuman dari laporan kawan-kawan di lapangan, seluruh masyarakat kabupaten dan kota sangat antusias dengan program ini. Kita memasang target 4000 kendaraan wajib mengikuti Program Pemutihan ini," ungkap Haryadi.
Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya jumlah pendaftar yang datang ke kantor-kantor Samsat di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi berharap target 4000 kendaraan dapat tercapai, mengingat program ini sangat membantu masyarakat yang tertunda dalam pembayaran pajak.
Pelayanan Samsat Keliling Hingga Malam Hari
Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah membuka layanan Samsat Keliling (Samling) yang beroperasi hingga malam hari. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mungkin kesulitan datang di jam kerja biasa.
BACA JUGA:Rekomendasi B.1 KWK Golkar untuk Calon Kepala Daerah di Bengkulu Keluar Agustus
BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Capai 99% UHC, Namun Hadapi Kendala dalam Pembayaran Iuran
"Kita saat ini sudah membuka pelayanan Samling hingga malam hari. Kemarin di Bengkulu Utara, Pak Gubernur sendiri yang menyampaikan bahwa Samling buka sampai malam. Ini merupakan bentuk upaya kita untuk mencapai target," jelas Haryadi.
Program Pemutihan Pajak ini menawarkan berbagai manfaat bagi masyarakat, di antaranya adalah pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta kemudahan dalam pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan adanya program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat melunasi kewajiban mereka tanpa harus membayar denda, sehingga beban finansial mereka menjadi lebih ringan.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.
Dengan demikian, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor juga akan meningkat, yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan layanan publik di Provinsi Bengkulu.
Sosialisasi program Pemutihan Pajak dilakukan secara masif melalui berbagai media, termasuk media sosial, radio, dan banner di lokasi strategis. Pemerintah Provinsi juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten dan kota, untuk memastikan informasi tentang program ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat.