DPRD Provinsi Siap Bahas Raperda Tentang Disabilitas dan Pendidikan di Pondok Pesantren
Dalam nota pendapatnya terkait Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas, Gubernur Rohidin menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya konkret untuk memenuhi, menghormati, dan melindungi hak-hak peny-windi-
Sujono juga menyoroti pentingnya alokasi anggaran yang memadai serta pelatihan bagi aparatur pemerintah dalam menangani isu-isu disabilitas.
Menurutnya, tanpa dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang kompeten, tujuan dari Perda ini sulit tercapai.
“Dukungan anggaran yang memadai sangat penting. Selain itu, perlu ada pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintah agar mereka memahami dan mampu mengimplementasikan kebijakan ini dengan baik,” kata Sujono.
Terkait Raperda tentang Pendidikan Pesantren, Sujono mengapresiasi langkah pemerintah untuk memberikan perhatian khusus pada pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang berakhlak dan cinta tanah air.
“Pesantren memiliki kontribusi besar dalam mendidik generasi muda yang berkarakter dan berakhlak mulia. Oleh karena itu, Raperda ini sangat penting untuk memberikan dukungan regulasi yang diperlukan. Namun, kembali lagi, implementasi adalah kuncinya. Pemerintah harus memastikan bahwa pesantren mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk menjalankan fungsinya dengan baik,” jelas Sujono.
Dalam pandangannya, Sujono juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi kedua Perda ini. Menurutnya, pengawasan yang baik akan memastikan bahwa tujuan dari Perda tersebut tercapai dan masyarakat merasakan manfaatnya.
“Kita tidak bisa hanya membuat Perda dan kemudian membiarkannya berjalan sendiri. Harus ada pengawasan dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa tujuan dari Perda ini tercapai. DPRD bersama Pemerintah Daerah harus bekerja sama untuk memantau implementasi kedua Perda ini,” tuturnya.