DPRD Provinsi Siap Bahas Raperda Tentang Disabilitas dan Pendidikan di Pondok Pesantren
Dalam nota pendapatnya terkait Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas, Gubernur Rohidin menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya konkret untuk memenuhi, menghormati, dan melindungi hak-hak peny-windi-
Sujono berharap, dengan adanya Perda ini, masyarakat Bengkulu, khususnya penyandang disabilitas dan komunitas pesantren, dapat merasakan perubahan yang positif dalam kehidupan mereka. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mendukung dan mengawasi pelaksanaan Perda ini.
“Harapan saya, masyarakat Bengkulu dapat merasakan dampak positif dari Perda ini. Mari kita bersama-sama mendukung dan mengawasi pelaksanaannya, sehingga tujuan dari Perda ini benar-benar tercapai dan bermanfaat bagi kita semua,” tutur Sujono.