Relaksasi Aturan TKDN Dorong Kelanjutan Pembangunan PLTP Hulu Lais di Lebong

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu-windi-

 

 

RADARBENGKULU.bacakoran.co  - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, baru-baru ini merelaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor kelistrikan untuk menarik investasi dalam proyek energi baru terbarukan (EBT). Kebijakan ini diimplementasikan dengan mencabut Peraturan Menteri Perindustrian 52 tahun 2012 Tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyambut positif pencabutan aturan TKDN tersebut. Hal ini sangat penting, mengingat potensi besar Bengkulu dalam sektor kelistrikan, khususnya pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hulu Lais Unit 1 & 2 (2x55 MW) di Lebong yang terhenti sejak 2020 akibat kendala TKDN.

PLTP Hulu Lais menghadapi kesulitan dalam memenuhi TKDN, terutama untuk instalasi atau mesin pembangkit listrik yang belum diproduksi di dalam negeri untuk kapasitas sebesar 2x55 MW. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir. Donni Swabuana, ST, M.Si, menyatakan, pencabutan aturan tersebut membuka jalan untuk melanjutkan pembangunan PLTP Hulu Lais Lebong.

BACA JUGA:Ini Minuman Enak yang Ampuh Turunkan Berat Badan Anda

BACA JUGA:Pramuka Pangkalan MIN 1 Benteng Kirimkan 2 Regu Ikuti Latihan Gabungan

"Kita sudah menerima informasi dari pusat mengenai keputusan Menteri Perindustrian terkait pencabutan TKDN. Berdasarkan surat pencabutan tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah aturan ini memperlambat investasi tenaga listrik di Indonesia karena banyak investor yang terkendala dengan TKDN sebesar 31 persen," tutur Donni.

 

Dengan pencabutan regulasi TKDN, Donni menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN Pusat Persero dan pihak terkait lainnya untuk melanjutkan pembangunan PLTP Hulu Lais Lebong yang sebelumnya terhenti. "Mereka sekarang dalam tahap penyusunan dokumen lelang untuk pembangunan pembangkit yang ada di Hulu Lais. Karena, pembangkitnya itu dari PLN," imbuhnya.

Donni juga menjelaskan bahwa pembangunan pembangkit listrik di Hulu Lais Lebong akan langsung dilakukan oleh PLN. Berbeda dengan beberapa tempat lain yang menggunakan skema Pertamina Geothermal Energi (PGE) yang membangun pembangkit listriknya sendiri. "Khusus yang di Hulu Lais Lebong, pihak yang mengeksploitasi panas buminya adalah PGE, tapi yang membangun pembangkitnya adalah PLN. Ini yang terkendala kemarin terkait regulasi soal TKDN, tapi sekarang sudah dicabut oleh Kementerian Perindustrian." 

BACA JUGA:SBSN Anggarkan Dana Rp 10 M Untuk Membangun Tiga Gedung di Kemenag Kaur

BACA JUGA:20 Ribu Ekor Ikan Semah Dilepas Liarkan Bupati Seluma di Sungai Nelas

Donni menambahkan, jika PLTP Hulu Lais Lebong dapat beroperasi dengan baik, maka akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi Bengkulu. Salah satunya adalah mendapatkan dana bagi hasil (DBH) hingga ratusan miliar rupiah. "Jika beroperasi, kita akan mendapatkan dana bagi hasil atau DBH dari panas bumi. Dengan kapasitas 2x55 megawatt, kita bisa mendapatkan sekitar 200 sampai 250 miliar rupiah per tahun. Potensi panas bumi di daerah ini juga mencapai 250 megawatt," tutur Donni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan