Revolusi Managemen ASN Berdasarkan Kualifikasi, Kompetensi Basis Kinerja

--

Isnan Fajri menegaskan bahwa Gubernur sebagai PPK akan memiliki peran sentral dalam menentukan pengisian jabatan. Namun, tidak lagi seperti sistem open bidding yang memilih tiga besar kandidat, melainkan berdasarkan data hasil penilaian sebelumnya. "Tidak lagi seperti selama ini open bidding dipilih tiga besar, kemudian 1, 2, dan 3 memiliki peluang sama untuk dipilih oleh Gubernur. Itu tidak bisa lagi," tambahnya.

 

Meski demikian, implementasi sistem manajemen ASN sesuai undang-undang terbaru masih menunggu Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Nomor 20/2023 tentang ASN. Beberapa pokok pengaturan dalam undang-undang terbaru mencakup penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, serta digitalisasi Manajemen ASN, termasuk transformasi komponen Manajemen ASN.

 

Perubahan ini diharapkan dapat membawa angin segar dalam pengelolaan ASN di Bengkulu, menciptakan sistem yang lebih transparan, adil, dan berbasis prestasi. (wij)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan