Wah Ada Apa Ini? DPC PPP Mau Pidanakan KPU Bengkulu Tengah
Polemik Sengketa Pemilu di Kabupaten Bengkulu Tengah, antara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Partai Amanat Nasional (PAN) belum selesai-windi-
Dimana SK 442 berbunyi pada poin 4 Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 439 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 441 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 439 Tahun 2024 tentang Penetapan.
Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Maka seharusnya SK 439 dan SK 441 itu tidak bisa diberlakukan. Karena sudah ada SK nomor 442. Kalau KPU Bengkulu Tengah menetapkan calon terpilih yang akan dilantik sesuai SK 439 maka kami akan pidanakan KPU Benteng," katanya.
BACA JUGA:Rakor Penilaian Ombudsman Terhadap Kepatuhan 8 Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Kaur
BACA JUGA:Hati-Hati Tumpahan Solar di Jalan Lintas Bintuhan - Manna
Bahkan Penasehat Hukum DPC PPP benteng ini akan mengancam KPU Benteng akan di kenakan pidana umum karena tidak langgar SK 442 yang di buatnya sendiri, kemudian juga akan dilaporkan sebagai pidana pindah Khusus, Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Kita akan laporan KPu ini kalau masih tetap menetapkan sesuai SK no 439, pidana umum dan pindana khusus, karena kan penghitungan ulang itu mengungakan anggaran, nah kalau hasil SK penghitungan ulang itu SK Nomor 442 tidak diberlakukan artinya anggaran yang digunakan tidak masuk dalam ketentuan, artinya aaa indikasi korupsi disini," ancamnya.
Selanjutnya dimenjelaskan proses sengketa antara dua Partai ini di MK. Dimana menurut PAN benteng melakukan pencabutan Pemohon sengketa pemilu.
Sehingga pada penetapan MK pada 21 Mei Lalau membacakan dua agenda Yakni membacakan putusan bagi perkara-perkara yang dimohonkan oleh partai politik atau perseorangan yang tidak lolos yang berbentuk putusan.
Kemudian yang kedua menetapkan permohonan pencabutan. Sehingga dari hasil musyawarah majelis MK mengabulkan pencabutan permohonan sengeketa PHPU yang terjadi di Bengkulu Tengah.
"Maka dari hasil penetapan MK tidak ada MK menetapkan Atau memenangkan baik itu PAN ataupun PPP," tutupnya.
Untuk diketahui Penghitungan ulang yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng pada Minggu 10 Maret 2024, merupakan tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu terkait dugaan penggunaan surat suara sah yang dianggap tidak sah.