Sekda Ingatkan ASN Jaga Netralitas, Ancaman Denda Rp 12 Juta
Sekda Seluma pimpin apel bersama di Pasar Sembayat-Wawan/RBI-
RADAR BENGKULU, SELUMA - Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H. Hadianto, SE, MM, MSi,mengingatkan agar seluruh jajaran ASN untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
Imbauan dan peringatan itu juga menindaklanjuti adanya Surat Edaran Bawaslu Nomor 067/PM.00.02/K/11/2023 tanggal 8 November 2023 perihal Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kampanye oleh pejabat negara atau pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara.
" ASN agar menjaga netralitas dalam Pemilu 2024,"sampai Sekda saat memimpin apel bersama di lapangan Pasar Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, Rabu (29/11).
BACA JUGA:Titik Nol Jalan Desa Talang Sali Dimulai
BACA JUGA:Kumpulkan Simpul Masyarakat, Bawaslu Sampaikan Isu Krusial Pemilu 2024
Dalam ketentuan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan setiap Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana yng dimaksud pada pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu (1) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. (0ne)