Menaikkan Tax Ratio Penting Atau Tidak?
Surya Agung--
Oleh: Surya Agung
RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co - Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian, diskusi mengenai tax ratio atau rasio pajak menjadi topik yang hangat. Menurut Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh DPR RI menyebutkan bahwa tax ratio untuk tahun 2024 berada di 9,95% hingga 10,20%.
Tax ratio yang merupakan perbandingan antara penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB), menjadi indikator penting dalam menilai kesehatan fiskal suatu negara. Pertanyaannya, apakah penting bagi Indonesia untuk menaikkan tax ratio?
Tax ratio yang tinggi menandakan kemampuan negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak yang efektif. Dengan penerimaan pajak yang optimal, negara dapat membiayai pembangunan dan berbagai program sosial tanpa terlalu bergantung pada utang.
Semakin tinggi tax ratio, semakin rendah ketergantungan terhadap pembiayaan melalui utang, yang pada akhirnya akan mengurangi beban fiskal di masa depan.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, tax ratio Indonesia pada tahun 2023 tercatat sebesar 10,21% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini sedikit lebih rendah jika dibandingkan dengan tax ratio 2022 sebesar 10,39%.
BACA JUGA:Ini Dia Biaya UKT untuk 10 Jurusan Kuliah di Universitas Indonesia
BACA JUGA:Kemendikbudristek Lakukan Revitalisasi Ratusan Bahasa Daerah Agar Tidak Punah
Pada tahun 2022 dengan besar tax ratio 10,39%, Indonesia menempati posisi ketujuh dari 10 (sepuluh) negara ASEAN. Adapun negara ASEAN dengan tax ratio terbesar dipegang oleh Thailand dengan capaian 17,18%. Kemudian, disusul dengan Vietnam dengan rasio pajak sebesar 16,21%, dan posisi ketiga yang ditempati oleh Singapura dengan rasio pajak sebesar 12,96%.
Ada beberapa faktor yang menjadi penghalang kenaikan rasio pajak di Indonesia dan menyebabkan ketertinggalan dengan negara tetangga. Antara lain:
- Pengindaran Pajak: Salah satu penyebab utama rendahnya rasio pajak adalah tindakan pengindaran pajak, yang sering terjadi karena sistem pajak yang masih menggunakan self-assessment system.
- Pandemi COVID-19: Pandemi telah mempengaruhi ekonomi secara signifikan, menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi dan berdampak pada penerimaan pajak.
- Struktur Perpajakan: Struktur perpajakan yang belum berubah dalam 10 tahun terakhir dan peningkatan pendapatan per kapita belum diiringi dengan peningkatan tax ratio.
- Kinerja Penerimaan Pajak: Meskipun realisasi penerimaan pajak berhasil melewati target APBN dalam beberapa tahun terakhir, hal ini belum cukup untuk mendongkrak rasio pajak