Kamis, 05 Des 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Kota Bengkulu
Tausyiah
Opini
Teknologi
Kesehatan
Info Politik
Resep dan Kuliner
Daerah
Bengkulu Tengah
Bengkulu Selatan
Bengkulu Utara
Kaur
Kepahiang
Lebong
Mukomuko
Seluma
Pendidikan
Pariwisata
Network
Beranda
Mukomuko
Detail Artikel
Dukungan PPP Mukomuko Mengerucut ke 3 Nama
Reporter:
Seno
|
Editor:
syariah m
|
Rabu , 15 May 2024 - 21:30
Partai PPP--
dukungan ppp mukomuko mengerucut ke 3 nama radar bengkulu.bacakoran.co, mukomuko - dukungan partai persatuan pembangunan (ppp) terhadap kandidat bakal calon bupati mukomuko mengerucut ke 3 nama. sehingga nanti 1 diantara 3 nama inilah yang akan mendapat rekomendasi pengusungan dari ppp. ketua tim lima dpc ppp kabupaten mukomuko, rusman aswardi menuturkan, dari 6 kandidat yang mengambil formulir penjaringan bakal calon bupati mukomuko ke ppp beberapa hari yang lalu, hanya 3 nama yang mengembalikan formulir atau resmi mendaftar. "sampai hari terakhir, 15 mei 2024, cuma 3 nama yang resmi mendaftar untuk mengikuti proses penjaringan bakal calon kepala daerah di ppp," terang rusman. adapun 3 nama yang sudah resmi mendaftar di ppp yaitu, 1. ir. muharamin, 2. h. sapuan, se., mm, dan 3. edwar setiawan. sementara 3 nama lain, masing-masing 1. choirul huda, 2. zulfahni, dan 3. wismen, tidak menyerahkan berkas pendaftaran sampai hari terakhir pendaftaran. baca juga:lepas 391 orang jch bengkulu, gubernur rohidin doakan semoga jadi haji mabrur baca juga:penggunaan dana pip diminta tepat sasaraan "kalau berdasarkan kebijakan partai sampai hari ini, maka 1 diantara 3 nama yang resmi mendaftar itu yang bakal diusung oleh ppp," ujar rusman. selanjutnya, tim lima dpc ppp kabupaten mukomuko akan memverifikasi berkas dari 3 nama yang resmi mendaftar. setelah itu berkas akan diteruskan ke dpd ppp provinsi bengkulu. "kami tidak mengetahui secara pasti mengapa 3 nama yang sudah mengambil formulir penjaringan tidak menyerahkan berkas. tapi itu tidak masalah. kami proses yang menyerahkan berkas saja," beber rusman. dijelaskan rusman sebelumnya, secara garis besar para kandidat bakal calon kepala daerah yang mendaftarkan diri ke ppp nanti mesti mengisi formulir yang telah disediakan. formulir pendaftaran dilengkapi dengan 5 berkas, meliputi; 1. biodata/riwayat hidup 2. surat pernyataan 3. kesepakatan dan pakta integritas 4. visi, misi dan program 5. hasil survei biodata atau riwayat hidup memuat identitas diri, jumlah dan nama anggota keluarga (istri/suami dan anak). kemudian riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat penghargaan, dan ditambah motivasi pencalonan. baca juga:perkara bumdes berangan mulya semakin dekat menuju penetapan tersangka baca juga:kpu mukomuko pastikan hanya tinggal 1 cara jadi calon bupati pada pilkada 2024 selanjutnya untuk surat penyataan, berisi pernyataan kandidat bakal calon kepala daerah yang berisi; menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya: a. umum 1. bertakwa kepada tuhan yang maha esa, 2. setia kepada pancasila, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, dan negara kesatuan republik indonesia; 3. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, 4. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota; 5. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim; 6. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbukadan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; 7. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 8. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; 9. menyerahkan daftar laporan harta kekayaan pribadi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 10. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, 11. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 12. memiliki nomor pokok wajib pajak (npwp) dan memiliki laporan pajak pribadi, 13. belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota; 14. belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, ataubupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama; 15. berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon; 16. tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota; 17. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; 18. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota tentara nasional indonesia, kepolisian negara republik indonesia, dan pegawai negeri sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan 19. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon; baca juga:dua warga mukomuko yang tenggelam di sungai lunang pesisir selatan belum ditemukan baca juga:jangan tunggu ada korban, belasan pohon mati di depan dinkes mukomuko rawan tumbang b. khusus 1. bersedia mengikuti seluruh proses seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, meliputi pemaparan visi dan misi dan fit and proper test; 2. bersedia mengikuti dan menjalankan program survei elektabilitas. selanjutnya untuk kesepakatan dan pakta integritas berisikan; 1. bersedia memaksimalkan jaringan struktur partai sebagai tim pemenangan calon kepala daerah sebelum penerbitan surat keputusan dpp ppp tentang penetapan bakal calon; 2. bersedia melibatkan pengurus dan anggota ppp sebagai saksi pilkada pada tps- tps berdasarkan proporsional jumlah kursi dan atau suara dalam pengusungan bakal calon sebelum penerbitan surat keputusan dpp ppp tentang penetapan bakal calon; 3. bersedia mengupayakan jaminan sejumlah kursi tertentu untuk ppp di dprd kabupaten/kota dan sejumlah suara tertentu untuk dprd provinsi dan dpr ri pada. pemilu 2029: 4. bersedia membantu pelaksanaan program kerja dan pemenangan partai setelah terpilih dan dilantik menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah; 5. bersedia memberikan kontribusi bagi pengembangan dan pemberdayaan partai di daerahnya. "untuk visi, misi, dan program, serta hasil survei dapat disusun oleh kandidat bersama tim sebagus mungkin," demikian rusman. (sam)
1
2
3
4
»
Tag
# bakal calon bupati
# partai ppp
# pilkada 2024
# kpu mukomuko
# mukomuko
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi RADAR BENGKULU, KAMIS 16 MEI 2024
Berita Terkini
FIFGROUP Terpilih Menjadi Top 5 Graduate Employer Award 2024
Nasional
50 menit
LPSK Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan Korban dan Saksi Kasus Peyerangan di Deli Serdang
Nasional
1 jam
FIFGROUP dan MPM Honda Jatim Gelar Pelatihan Safety Riding untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara
Berita Utama
2 jam
Pj Sekda Kota Bengkulu Merespon Soal Kabar Kas Pemkot
Kota Bengkulu
2 jam
Irman Sawiran Usul Hak Interpelasi Tentang Kejelasan Kas Pemkot Bengkulu
Berita Utama
2 jam
Berita Terpopuler
Sah, Paslon Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat Unggul
Bengkulu Selatan
6 jam
Berikut iini 5 Tips Perawatan Tubuh Pasca Bersalin
Kesehatan
23 jam
14 Cara Menggunakan Kamera Ponsel Secara Maksimal: Tips Fotografi Profesional dengan Kamera Smartphone
Teknologi
21 jam
Tren Ponsel Lipat 2024: Apakah Ponsel Lipat Akan Menjadi Standar Baru di Masa Depan?
BISNIS
21 jam
Ponsel dengan Layar 120Hz: Apakah Layak untuk Pengguna Sehari-Hari?
Teknologi
22 jam
Berita Pilihan
Sah, Paslon Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat Unggul
Bengkulu Selatan
6 jam
Tingkatkan Pelayanan, Kemenag Monitoring dan Evaluasi 14 KUA di Seluma
Seluma
6 jam
Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Damkar Kaur Gandeng PLN
Kaur
6 jam
Tingkatan Kualitas Pendidikan di Era Digital, MIN 2 Benteng Terima Program Visat Wifi Bakti Kominfo
Bengkulu Tengah
7 jam
KPU Mukomuko Laksanakan Tahapan Penting Pilkada Pasca Pemungutan Suara
Mukomuko
7 jam