Perkara BUMDes Berangan Mulya Semakin Dekat Menuju Penetapan Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH--
BACA JUGA:Sinergitas TNI-Polri, Polsek Ketahun Ikut Sukseskan Program TMMD ke 120
BACA JUGA:Jasa Raharja Bersama Polres Bengkulu Utara Bagikan Brosur Kepada Pengendara Kendaraan
Ia juga meyakini, saat dia menjabat Direktur BUMDes Berangan Mulya, tidak ada penyelewengan uang negara. Sebab, pengurus BUMDes tidak mengelola uang yang bersumber dari Dana Desa melalui penyertaan modal.
Bahkan, usaha BUMDes Berangan Mulya yang mengelola pasar tradisional setempat sudah berhasil memberi keuntungan bagi desa, dan lembaga-lembaga di desa.
Abdiyanto tidak menapik, Pemdes Berangan Mulya pernah menyertakan modal ke BUMDes, tapi uang penyertaan modal itu didepositokan ke Prumda Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Mukomuko.