Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Melanggar Aturan

Tiga anggota Bawaslu Bengkulu Selatan saat mengikuti konsolnas dan apel siaga kesiapan pengawasan tahapan kampanye di Monas--

Kemudian ada juga sanksi keberpihakan ASN dalam kampanye pemilu yang diatur dalam pasal 490. Kemudian kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye.

 

 

 

 

 

“Ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,” sebutnya.

Ada juga sanksi terkait politik uang dalam kampanye Pemilu diancam hukuman kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000. Di luar itu, ada lagi hukuman tambahan berupa sanksi administratif, seperti diatur dalam pasal 286.

“Peserta pemilu atau pelaksana kampanye atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu atau Pemilih. Jika ini terbukti, maka dapat juga dikenai sanksi administratif pembatalan,” sebutnya.

Ditegaskan bahwa ini hanya poin dari beberapa pasal yang termasuk larangan kampanye. Menurutnya ada lagi ketentuan lain yang juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017.

“Kita sudah mengimbau peserta kampanye jauh sebelum pelaksanaan kampanye dimulai. Kita berharap ini dapat sama-sama dijaga dengan melakukan kampanye seusai dengan aturan dan regulasi yang ada,” pungkas Arif. (afa)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan