Tantangan ASN Dalam Kontestasi Pilkada: Mengundurkan Diri atau Tetap Setia?
Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi-windi-
RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di wilayah Bengkulu telah memunculkan sejumlah bursa pencalonan yang semakin meriah. Tidak hanya dari kalangan politisi yang sudah berkecimpung lama di dunia politik, namun juga dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki keinginan untuk berkontribusi secara langsung dalam pembangunan daerah.
Namun, dibalik keinginan tersebut, terdapat konsekuensi yang harus dipertimbangkan dengan matang. Yakni pengunduran diri dari jabatan ASN.
Bagi para ASN yang bermimpi untuk maju dalam kontestasi politik, langkah pertama yang harus diambil adalah mengundurkan diri dari jabatan ASN. Hal ini bukanlah tanpa dasar, melainkan sudah termaktub dalam regulasi dan aturan yang diberlakukan oleh lembaga penyelenggara Pemilu maupun dari pihak kepegawaian Negara.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP, menjelaskan bahwa meskipun semua orang memiliki hak untuk terlibat dalam dunia politik, namun para ASN harus mematuhi regulasi yang berlaku.
"Ketika seorang ASN memutuskan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada, maka ia harus siap untuk menghadapi konsekuensi yang ada," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Ciri-Ciri Gejala DBD, Waspadai Nomor 7
BACA JUGA:Dempo Xler dan Ahmad Kanedi Bersatu Menuju Pilgub 2024
Dalam konteks ini, Gunawan menegaskan bahwa seorang ASN yang terlibat dalam kontestasi politik diharuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini berarti ia tidak lagi berhak atas segala hak dan kewajiban yang dimiliki sebelumnya sebagai seorang ASN.
"Ketika telah memasuki dunia politik, seorang ASN harus siap untuk melepaskan jabatannya dan berfokus sepenuhnya pada perannya sebagai calon atau anggota parpol," tambahnya.
Namun, hingga saat ini, belum ada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mengajukan pengunduran diri. Gunawan menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh tahapan pencalonan yang masih berlangsung. "Para ASN akan mengundurkan diri setelah mereka resmi menjadi anggota parpol atau telah ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada," terangnya.
Lebih lanjut Gunawan menyebut bahwa larangan bagi para ASN untuk terlibat dalam politik bukanlah tanpa dasar. Undang-Undang yang berlaku sudah secara tegas melarang para ASN untuk terlibat dalam aktivitas politik.
"Apabila seorang ASN telah memutuskan untuk beralih ke dunia politik, maka langkah selanjutnya adalah mengikuti aturan yang ada dengan mengundurkan diri dari jabatan ASN yang dimilikinya.," katanya.
Meskipun tantangan yang dihadapi oleh para ASN yang ingin terlibat dalam kontestasi politik sangat besar, namun hal ini tidak menghentikan semangat mereka untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Dengan memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan ASN, mereka menunjukkan komitmen dan dedikasi yang tinggi untuk berjuang demi perubahan yang lebih baik.
BACA JUGA:Polres Kaur Memberikan Rasa Aman Umat Beribadah di Pospel HKBP