Fakta-fakta Bungkus Kond*m dan Botol Miras Depan Kantor Dinas PMD Mukomuko

Kadis Satpol-PP bersama anggota mengecek bungkus kondom dan bol Miras di depan kantor Dinas PMD Mukomuko-Seno/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Ditemukannya bungkus alat kontrasepsi jenis kond*m dan botol minuman keras (Miras) di Siring depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko membuat Kadis Satpol-PP, Jodi, S.Pd geram. 

Ia sangat menyayangkan atas dugaan adanya oknum yang melakukan perbuatan tidak senonoh di lingkungan perkantoran Pemkab Mukomuko. Padahal, kata Jodi, pernel Satpol-PP Mukomuko rutin melakukan patroli di komplek perkantoran Pemkab Mukomuko. 

"Setiap malam bisa dua kali anggota kami patroli. Yang nongkrong di lingkungan perkantoran ditegur. Biasanya langsung bubar. Ini harus diambil tindakan tegas," ujar Jodi geram. 

Berikut fakta-fakta ditemukannya bungkus kond*m dan botol Miras di depan kantor Dinas PMD Mukomuko:

1. Ditemukan oleh warga

Bungkus kond*m dan botol Miras ditemukan tak sengaja oleh beberapa warga saat sedang duduk di depan kantor Dinas PMD pada hari Selasa pagi, 7 Mei 2024. Warga kemudian melaporkan temuan itu ke Dinas Satpol-PP. 

BACA JUGA:APDESI Dukung Kades Tunggal Jaya Rismanaji Maju Pilbup Mukomuko, Antar Langsung Ambil Formulir Gerindra

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Selalu Bersikap Kritis Dalam Penganggaran & Pengawasan Pembangunan Agar WTP Bisa Bertahan

"Kami mendapat laporan warga. Makanya langsung kami cek lapangan. Ternyata benar adanya," ujar Kadis Satpol-PP. 

2. Bungkus kond*m sudah dibuka

Bukus kondom yang ditemukan di depan kantor Dinas PMD Mukomuko itu kondisinya sudah dibuka. Diduga ada 1 saset bungkus kondom serta ada 1 bekas kotak kondom yang dibuang berdekatan di dalam Siring. Tapi, tidak ditemukan karet kondom di sekitar bungkus yang dibuang. 

Sementara, botol minuman keras ditemukan diatas Siring. Berjarak sekitar 2 meter dari bungkus kondom. Botol Miras yang dibungkus plastik asoi hitam dibuang di rerumbutan yang tumbuh di bahu jalan. Miras merk anggur merah itu disinyalir 2 botol, dengan kondisi 1 botol sudah pecah. 

3. Mencoreng nama baik 

Kadis Satpol-PP Mukomuko, Jodi mengatakan, jika hal ini dibiarkan, bisa mencoreng nama baik pemerintah dan Mukomuko secara umum. Ia menyatakan, hal ini tidak bisa dibiarkan dan harus dilakukan tindakan tegas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan