Polsek Napal Putih Kembali Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polsek Napal Putih Kembali Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur--

RADAR BENGKULU, ULOK KUPAI - Setelah beberapa waktu lalu jajaran Kepolisian Polsek Napal Putih, Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan ayah kandung  kepada anaknya itu, kali ini Unit Reskrim Polsek Napal Putih kembali mengungkap kasus serupa di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan kali ini hampir serupa dengan kasus sebelumnya. Namun, kali ini korban yang berstatus adik ipar terduga pelaku alias adik dari istri terduga pelaku yang masih duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dicabuli dan disetubuhi terduga pelaku sejak 6 tahun lalu atau sejak korban masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

Terungkapnya kasus ini, bermula saat bapak korban dihubungi istri terduga pelaku untuk bertemu. Setelah bertemu, ia pun menceritakan kepada ayahnya bahwa korban  telah dicabuli dan disetubuhi suaminya sendiri. Mendengar cerita itu, bapak korban pun langsung melaporkan hal itu ke Mapolsek Napal Putih. 

BACA JUGA:Rakorcam, Pemkab Bengkulu Utara Minta Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu

Dikatakan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S. IK. MM melalui Kapolsek Napal Putih, IPTU Sugeng Prayitno SH, pihaknya yang mendapat laporan itu langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Minggu (26/11/2023). 

"Iya, betul telah terjadi tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur dan terduga pelaku telah kami amankan di Mapolsek Napal Putih," ungkapnya. 

Diterangkan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan ternyata modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut yaitu dengan cara memaksa korban serta mengiming iming dengan sejumlah uang.

BACA JUGA:Tahun 2024, Bupati Mian Targetkan Penurunan Stunting ke Angka 14%

BACA JUGA:Bupati Mian Raih Top 45 Inovasi Pelayanan Publik dari Kemenpan RB

"Modusnya dengan memaksa korban dan pernah juga mengimingi imingi dengan sejumlah uang," terang Kapolsek.

Atas perbuatan tindakan pidana perbuatan persetubuhan anak di bawah umur dan perlindungan anak, maka pelaku kejahatan tersebut akan diancam dengan penjara maksimal 20 tahun penjara. (bri) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan