Peringatan Hari Buruh Internasional di Mukomuko Terpantau Sepi, Hanya Puluhan Orang Aksi di DPRD

Peringatan Hari buruh di Mukomuko-Seno-RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MUKOMUKO - Hari buruh internasional atau Mau Day diperingati setiap tanggal 1 Mei. Biasanya banyak buruh akan menggelar aksi demontrasi menyampaikan tuntutan di hari May Day. Tak terkecuali di Kabupaten Mukomuko. 

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan hari buruh internasional tahun 2024 di Mukomuko terpantau sepi. Biasanya akan ada ratusan buruh dari beberapa organisasi menggelar aksi damai. 

Seperti organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) biasanya rutin menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Mukomuko dan gedung DPRD Mukomuko. Pada May Day 2024 ini tidak terlihat. 

Terpantau hanya ada puluhan buruh dari serikat pekerja agro mandiri (SPAM) atau karyawan PT. Agro Muko yang menggelar aksi di gedung DPRD pada hari Rabu, 1 Mei 2024. 

Aksi puluhan buruh PT. Agro Muko ini juga tidak banyak orasi lapangan. Mereka mengedepankan menyampaikan pendapat dengan bertemu langsung Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE. 

BACA JUGA:Museum BI Pamerkan Uang Kuno Lintas Zaman di Benteng Terbesar Inggris di Bengkulu

BACA JUGA:Gerindra Mukomuko Kirim Sinyal Siap Koalisi dengan Golkar dan Berpasangan dengan Huda

Ada 4 tuntutan yang disampaikan puluhan buru dari serikat pekerja agro mandiri. Pertama, buruh menuntut adanya evaluasi persentase pemotongan pajak penghasilan (PPh Pasal 21).

Kemudian meereka meminta pihak DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, untuk menaikan upah minimum kabupaten (UMK) pada tahun 2025 mendatang.

Para buruh juga menuntut penerapan peraturan daerah (Perda) terkait pemberdayaan dan penetapan tenaga kerja lokal.

"Tuntutan kami berikutnya menuntut dicabutnya Undang-undang Cipta kerja. Semua tuntutan telah kami sampaikan ke ketua DPRD. Harapan kami lembaga DPRD mengambil langkah agar 4 tuntutan kami bisa dikabulkan," ungkap Hendri Risdianto selaku Ketua SPAM PT. Agro Muko.

Menurut Hendri, peraturan mengenai PPH Pasal 21 serta UU Cipta Kerja saat ini khawatir mempengaruhi kesejahteraan pekerja. Upah yang diterima buruh tidak mencukupi kebutuhan hidup. 

"Tuntan yang kami sampaikan ini tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh," demikian Hendri. 

Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini, yang mendengar langsung tuntutan buruh itu mengatakan, secara kelembagaan DPRD akan mendorong kenaikan upah minimum kabupaten.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan