TPP ASN Bengkulu Selatan Cair, Tapi Ini Syaratnya

Kabid perbendaharaan daerah BKD Bengkulu Selatan Syaipul Baktiar, SE.M.Si--

RADAR BENGKULU.Bacakoran.co, MANNA -  Sesuatu yang sangat ditunggu oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu Selatan adalah tambahan penghasilan dari TPP.

Apalagi, rata - rata kalau hanya mengandalkan gaji kebanyakan ASN ini Surat Keputusan (SK) sudah diagunkan ke Bank.

Tentu setiap bulannya penghasilan akan berkurang. Yang bisa diharapkan yaitu pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mana saat ini sudah bisa dicairkan asalkan semua sudah terpenuhi.

Kepala Badan Keuangan Darah(BKD) Bengkulu Selatan Nuzmanto M.Adil ST melalui Kabid perbendaharaan daerah BKD Bengkulu Selatan Syaipul Baktiar,SE.M.Si mengatakan kalau di BKD sifatnya menunggu dan sebagai juru bayar.

Kalau semuanya sudah selesai seperti persetujuan dari  Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah sudah ada dan Peraturan Bupati(Perbup)nya.

"Maka silahkan saja ASN mengusulkan untuk pencairan, tetapi masih ada yang harus dilakukan oleh ASN sebelum pengajuan itu sampai kekami,mereka harus mengumpulkan syarat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan verifikasi  Laporan Kinerja Pegawai (LKP)," papar Syaiful diruangannya Selasa (30/04).

Kalau nantinya sudah diverifikasi oleh pihak BKPSDM, baru nantinya akan dibuatkan

Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Surat Perintah Membayar (SPM) baru nantinya ajukan ke BKD sebagai juru bayar, maka bisa langsung dibayarkan dan akan  dikirim ke rekening masing - masing ASN tersebut.

BACA JUGA:Anggota GOW Bengkulu Tengah Perlu Teladani Semangat Kartini

BACA JUGA:Polda Bengkulu Terima Hibah Rp 10 Miliar dari Pemprov untuk Pengamanan Pilkada

Intinya dari pihak BKD tidak ada yang ditunggu, silahkan saja OPD melakukan verifikasi ke BKPSDM untuk seluruh ASNnya. Karena LKP ini merupakan syarat pencairan TPP yang mana ASN pasti mempunyai LKP karena setiap bulannya ASN ada LKP yang harus dilakukannya, intinya kalau LKP sudah selesai TPP bisa dibayarkan.

"Untuk tahan 2024 kita akan membayarkan TPP ini sebesar Rp57,4 Miliar, dengan besaran tergantung Analisis Beban Kerja(ABK) masing - masing ASN. Untuk jumlah TPP tidak ada kenaikan dari tahun 2023 walaupun secara aturan ada beberapa pejabat yang TPPnya naik, seperti Sesda, Inspektorat, dan Camat," pungkas Syaiful.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan