Pemda Kaur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII, Ini Pesan Mendagri

Pemda Kaur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII-HENDRI-RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, KAUR - Pemerintahan Kabupaten Kaur menggelar upacara peringatan hari otonomi daerah yang ke-XXVIII di halaman Kantor Setda Kaur komplek perkantoran Padang Kempas, inspektur upacara menyampaikan pesan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Kamis (25/4/2024). 

Upacara peringatan hari otonomi daerah, bertindak selaku Inspektur upacara Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri MM. MM, dihadiri Bupati Kaur H. Lismidianto SH. MH, para Asisten, Kabag, Staf Ahli, para kepala OPD, sekretariat DPRD Kaur, Direktur RSUD, kepala Forkopimda, para camat se-Kabupaten Kaur, kepala Puskesmas se-Kabupaten Kaur, ASN dan honorer dilingkungan Pemda Kaur.

Bupati Kaur H. Lismidianto SH. MH melalui Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri MM. MM menyampaikan amanat Mendagri M. Tito Karnavian bahwa Hari Otoda yang mengambil tema "Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat", Tema ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang. 

    "Diusianya yang ke-28, Otonomi Daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahterakan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain. 

Dijelaskan Sekda, Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia sebagaimana diatur dalam UU NOMOR 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.

BACA JUGA:Menjelang HUT ke-21 Kabupaten Kaur, Alun-Alun Kota Bintuhan Dipercantik

BACA JUGA:Bawaslu Kaur Konsolnas Strategi Menghadapi Pilkada 2024

BACA JUGA:Terekam CCTV, Detik-Detik Pelajar SMKN 3 Seluma Tabrakan di Sukaraja

    "Dan untuk daerah yang kemampuan PAD dan fiskalnya baik tetapi IPM-nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastik. Bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam apbd agar tepat sasaran, efektif serta efisien," Ujar Sekda

    Ditambahkan Sekda, peringatan Otonomi Daerah dimaknai agar daerah mampu melaksanakan Otonomi Daerah secara mandiri dengan tetap selalu berkoordinasi dengan instansi yang mendukung, selain Forkopimda karena bagaimanapun juga daerah itu harus betul-betul  menggali potensi daerahnya terutama PAD jadi otonomi itu akan maju ketika fiskalnya bagus, PAD tinggi, angka kemiskinannya turun, stunting turun. 

   "Untuk Kabupaten Kaur sendiri  yang masih menjadi tantangannya, PAD dan angka kemiskinan tentu ini menjadi PR bagi Pemerintahan Daerah bagaimana kedepan agar semua yang sudah disampaikan di amanat Mendagri menjadi bahan evaluasi Pemerintahan Daerah untuk diperbaiki,"tutup Sekda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan