Warga Desa Jenggalu Desak BPN Eksekusi Lahan Eks HGU Sabudin
eksekusi lahan eks HGU Sabudin seluas lebih kurang 65 hektar di Desa Jenggalu-wawan-
RADAR BENGKULU, SELUMA - Sejumlah warga Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Selasa, 16 April 2024 pagi mendatangi kantor ATR-BPN Seluma.
Langkah ini dilakukan warga yang mendesak untuk segera dilakukannya eksekusi lahan eks HGU Sabudin seluas lebih kurang 65 hektar di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja yang masih berlanjut hingga sekarang.
Dengan turunya surat dari Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara yang telah diterima Pemkab Seluma, masyarakat Desa Jenggalu mendesak agar lahan eks Sabudin segera dikosongkan melalui eksekusi dari Pengadilan Negeri Tais.
Kedatangan warga didampingi Ormas JPKP dengan mendatangi Kantor ATR-BPN Seluma.
" Kedatangan kami untuk mempertanyakan tindaklanjutb surat dari Pemkab Seluma ke BPN terkait rencana eksekusi lahan eks HGU Sahbudin," sampai Ketua JPKP Kabupaten Seluma , Novi kemarin.
BACA JUGA:Waspada Banjir Kiriman, Polsek Ketahun Lakukan Pengecekan Debit Aliran Sungai
BACA JUGA:Fokus Pekerjaan, Pemkab BU Gelar Apel Gabungan dan Halal Bihalal
BACA JUGA:Hati-hati, Ini 5 Penyakit yang Rentan Diidap Bayi Usai Idul Fitri
Menurut warga, lahan eks HGU Sahbudin seluas lebih kurang 65 hektar tersebut telah dijadikan areal perkebunan pribadi oleh sejumlah warga.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR-BPN Seluma Mursidno mengatakan, pihaknya telah bersurat kembali ke Pemkab Seluma dan dalam waktu dekat akan mengadakan rapat bersama unsur Forkopimda, termasuk Pengadilan Negeri Tais, terkait rencana eksekusi lahan eks HGU Sabudin tersebut.
" Dalam waktu dekat kita akan mengadakan rapat bersama membahas hal itu," sampai Mursidno.