Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024
Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024-Ist-
semua korban berhak atas santunan. Kecuali jika kendaraan umum yang tidak resmi
dan tidak membayar iuran wajib (IW), maka korban tidak terjamin santunan,”paparnya.
Oleh karena itu, Jasa Raharja terus mengimbau kepada para pengguna angkutanumum, agar lebih selektif menggunakan moda transportasi. “Masyarakat juga harus
tahu agar naik kendaraan umum, khususnya travel itu seperti apa, apakah resmi atau
tidak, apakah ada perlindungan atau tidak,” ucapnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kecelakaan lalu lintas selama periode PAM Lebaran tahun ini secara nasionalmenurun 12 persen, dari 1.793 kasus menjadi 1.583 kasus. “Fatalitas korban laka jugamenurun sebesar 0,04 persen, luka berat naik 16 persen, dan luka ringan turun 18persen,” ujarnya.
Kakorlantas menyampaikan keprihatinan atas dua kejadian kecelakaan lalu lintas,
yakni di Km 58 dan Km 370 yang menelan banyak korban jiwa. “Ini menjadi perhatian
kita semua, dan kami sudah melakukan evaluasi serta mengarahkan para Dirlantas
untuk mengatasi titik rawan laka lantas,” tambahnya.