Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024

Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024-Ist-

“Puncaknya diperkirakan Minggu dan Senin. Oleh karena itu, sebagaimana pesan dari Bapak Presiden agar pemudik diimbau kembali lebih awal,” ucapnya.

Di samping itu, Budi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selektif dan bijak menggunakan moda transportasi umum untuk mudik balik.

Hal itu mengingat dari hasil investigasi KNKT, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 beberapa waktu lalu, karena sopir yang kelelahan dan muatan berlebih.

“Oleh karenanya, kita mengimbau bagi mereka yang akan kembali ke kota untuk menggunakan kendaraan yang fit dan sopir yang segar, lalu pastikan jumlah

kendaraan yang digunakan tidak memuat penumpang terlalu banyak. Ini penting untuk peringatan bagi kita semua, dan kita tetap menganjurkan agar menggunakanangkutan umum yang resmi,” imbuh Menhub.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono,

memberikan keterangan terkait masukan dari sebagian pihak agar tidak memberikan

kepastian jaminan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, khususnya parapenumpang kendaraan umum tidak resmi.

Rivan menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai manifestasi kehadiran negara,memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial.

Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yangdilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab

Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-

Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Misalnya terkait kejadian di KM 58, itu adalah sebuah kecelakaan yang melibatkan

lebih dari dua kendaraan, maka ini memenuhi ketentuan UU 34. Terlepas memang

dianggap sebagai travel gelap, tetapi karna itu tabrakan dua kendaraan lebih, maka

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan