Sekdaprov Isnan Fajri Minta Kelengkapan Dokumen untuk Pendampingan Pengamanan Aset BIM

Isnan Fajri--

RADAR BENGKULU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isan Fajri, memberikan klarifikasi terkait permintaan pendampingan pengamanan aset yang diajukan oleh pihak tertentu. Usai rapat koordinasi antar OPD pada Kamis (23/11). Isan Fajri menjelaskan bahwa setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap permintaan tersebut, mereka belum dapat memenuhi permintaan tersebut karena kekurangan dokumen yang diperlukan.

 

Menurut Isan Fajri, pihak yang meminta pendampingan dalam pengamanan aset diharapkan dapat menyediakan dokumen-dokumen terkait pengelolaan BIM (Bengkulu Indah Mall) dan kawasan sekitarnya. "Mereka mengklaim memiliki lahan seluas 7 hektar, namun dokumen-dokumen yang mereka ajukan terkait pengelolaan BIM dan area sekitarnya hanya berkaitan dengan izin Waterboom dan sebuah PKS tanpa nomor yang jelas," ujar Isan Fajri.

 

Sekda Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwa pemerintah meminta kelengkapan dokumen tersebut sebelum melanjutkan proses pendampingan. "Setelah kami memeriksa dokumen-dokumen yang ada, kami menyadari bahwa izin yang mereka miliki hanya terkait dengan Waterboom dan PKS tanpa nomor yang jelas. Kami meminta mereka melengkapi dokumen-dokumen tersebut agar kami dapat membantu mereka dalam proses perizinan," tambahnya.

BACA JUGA:563 Peserta PPPK Kemenag di Provinsi Bengkulu Bersaing Rebutkan 45 Kursi

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Umumkan Kelanjutan Program Beasiswa Leadership 2024, Peluang Bagi Mantan Ketua OSIS

BACA JUGA:Reses Sefty Yuslinah, Masyarakat Keluhkan Solar Langka

BACA JUGA:Herwin Suberhani Anggota DPR Provinsi Serap Aspirasi warga Tebing Rambutan

 

Isan Fajri menegaskan bahwa pemerintah provinsi ingin memastikan bahwa proses perizinan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami ingin membantu mereka menyelesaikan semua proses perizinan, termasuk upaya mereka untuk meningkatkan status pengelolaan, seperti hak guna bangunan di dalam izin pertama," ungkap Isan Fajri.

 

Dalam rangka memberikan pendampingan yang efektif, Isan Fajri menyebutkan bahwa pemerintah provinsi telah menetapkan zonasi parkir yang sesuai dengan SK Kementerian terkait. "Pengelolaannya diatur sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan, termasuk parkir yang berada sekitar 3/4 wilayah tersebut," tegas Isan Fajri.

 

Sementara menunggu kelengkapan dokumen, Isan Fajri menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan tetap menertibkan dan mengelola aset-aset tersebut dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami akan menunggu kelengkapan dokumen dan akan berkoordinasi dengan mereka untuk memastikan bahwa segala proses perizinan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Isan Fajri. (wij).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan