4 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terlambat Sampaikan LHKPN ke KPK
45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, ada 4 orang pejabat yang terlambat menyampaikan LHKPN. Meskipun telah menyerahkan LHKPN-windi-
"Untuk Pemerintah Provinsi Bengkulu, telah 100 persen pelaporannya, taat semua 448 orang, dan kemudian juga untuk unsur BUMD juga sudah taat," ungkap Heru.
Heru menegaskan bahwa penyampaian LHKPN ke KPK sebanyak 100 persen merupakan pencapaian yang sama dengan tahun sebelumnya. Ketaatan para pejabat dalam menyampaikan LHKPN menjadi indikator penting dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Ini tentu capaian yang sangat bagus untuk Bengkulu, karena sudah 100 persen penyampaian LHKPN," pungkas Heru.
Hal ini menunjukkan komitmen para pejabat di Provinsi Bengkulu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta kekayaan mereka sebagai penyelenggara negara, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan anti-korupsi dalam tugas-tugas mereka.
Penyampaian LHKPN tepat waktu dan lengkap adalah langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas di Provinsi Bengkulu