PH Kabupaten Lebong Tak Hadir, Mediasi Sengketa Batas Bengkulu Utara Kembali Diagendakan

sengketa batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan Lebong-ist-

"Terkait persoalan ini, kita dari Pemkab BU memastikan taat aturan. Yakni mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) No 20 Tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten BU dengan Lebong Provinsi Bengkulu," tegas Mi'an.

Lebih lanjut Mi'an menyampaikan, pihaknya pastikan tetap konsisten dengan Permendagri itu. Kemudian juga merujuk pada Undang-Undang (UU) pembentukan Kabupaten BU. Yang pasti sudah jelas batas teritorialnya. 

"Selama berpuluh-puluh tahun Kabupaten BU tidak ada permasalahan batas dengan Kabupaten Rejang Lebong (RL). Ini penting saya sampaikan, karena Kabupaten Lebong merupakan hasil pemekeran dari RL. Jadi, tidak ada kaitannya dengan BU," demikian Mian.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan