Program Baby Tree: Berkah Bagi Petani Desa Air Tenam, 26 Petani Terima Insentif 144 Juta

26 para petani menerima pembayaran tahap kedua dari program Baby Tree, yang totalnya mencapai Rp 144.280.000-windi-

Sementara itu salah seorang penerima program baby tree di Desa Air Tenam, Wansa mengemukakan, pada tahap kedua ini dirinya menerima sebanyak Rp 21.690.000.

 

"Ini setelah saya berhasil merawat dan menjaga 1.446 atau 97 persen dari total 1.490 pohon yang ditanam pada tahun lalu. Saya pastikan pohon ini tumbuh, dan bukti pertumbuhan di upload ke dalam aplikasi karlon yang dikembangkan Jejak.in," beber Wansa.

 

 

Yang mana dalam implementasinya, bibit pohon dipasangi barcode  yang ditempelkan dekat tanaman. Barcode ini dipindai dengan smartphone. Kemudian muncul data yang  diisi dengan tinggi pohon, diameter serta foto bibit. 

 

"Dengan aplikasi ini, bibit yang ditanam terpantau pertumbuhannya. Kita tidak menyangka, pohon yang ditanam bisa memberi kami nilai sebanyak ini, yang tentu membawa berkah bagi kami jelang lebaran," ujar Wansa.

Hal senada juga disampaikan Ketua Koperasi Harapan Bersama Desa Air Tenam, Sarno. Dirinya menanam sebanyak 741 bibit, dan yang tumbuh 715 bibit atau 96 persen. 

“Kami merawat dan memantau bibit yang diberikan, karena ini tidak hanya soal menanam tapi soal masa depan kami yang menggantungkan hidup dari hasil hutan," ujar Sarno yang pada tahap kedua menerima Rp 10.725.000.

Lebih lanjut Sarno mengatakan, dana ini sebagian digunakan untuk merawat pohon, dan sebagian lainnya untuk kebutuhan terutama jelang menghadapi lebaran.

"Kami tentunya bersyukur dengan adanya program baby tree ini. Karena secara langsung memberikan semangat bagi kami untuk melakukan upaya pemulihan hutan melalui insentif yang dikembangkan di desa kami, yang berada tepi kawasan hutan," demikian Sarno.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Bersama Mitra Kerja

Sebagaimana diketahui, PS di Desa Air Tenam ini difasilitasi KKI Warsi dan KPHL Bengkulu Selatan. Dimana masyarakat Air Tenam memperoleh legalitas pengelolaan hutan dengan skema HKM, sesuai SK Menteri LHK No 6234/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2019 pada tanggal 1 Januari 2019 dengan luas 1.269 Ha. Sebelumnya masyarakat Air Tenam juga telah mendapatkan SK HTR seluas 408 ha pada tahun 2013 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan