Qimad Zakat Fitrah Tahun 1445 H di Kabupaten Kaur Sudah Ditentukan, Ini Penjelasannya

Zakat fitrah di Kaur-Hendri/RBI-

RADAR BENGKULU, KAUR - Qimad Zakat Fitrah Tahun 1445 H di Kabupaten Kaur Sudah Ditentukan, Ini Penjelasannya tahun 1445/ 2024 M maka dikeluarkan surat edaran sebagai pedoman bagi umat islam di Kabupaten Kaur pada rapat penentuan dilaksanakan di Aula Moderasi Kementerian Agama Kabupaten Kaur, selasa (19/3/2024). 

    Rapat penentuan Qimad dihadiri para pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Asisten III setda Kaur, Kabag Kesra Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur, Ketua MUI Kabupaten Kaur, Ketua Baznas Kabupaten Kaur, Ketua Nahdatul Ulama Kabupaten Kaur, Ketua Muhammadiyah Kabupaten Kaur, Kepala KUA Se-Kabupaten Kaur, Kepala Madrasah Se-Kabupaten Kaur. 

    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs. Muhammad Soleh M.Pd mengatakan, hasil penentuan rapat Qimad tentang zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg /3,5 Liter/10 Canting Per Jiwa. 

     "Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana tersebut sesuai dengan kualitas beras atau makanan produk yang dikonsumsi sehari-hari," Ujar Soleh. 

BACA JUGA:5 Desa di Kecamatan Nasal Menggelar Pemilihan BPD, Ini Pesan Camat Nasal

BACA JUGA:Kabupaten Kaur Gelar Musrenbang Penyusunan RPJPD 2025-2045 dan RKPD Tahun 2025

    Ia menambahkan, Qimad Zakat Fitrah jika diganti dalam bentuk uang dengan kategori, yaitu bagi Konsumen yang mengkonsumsi beras kualitas I ( Raja Lele, Paten, Manggis) besaran zakat fitrahnya Sebesar Rp. 50.000/Jiwa, bagi Konsumen yang mengkonsumsi beras kualitas Il (IR, Wai Putih, Ceherang, dil) besaran zakat fitrahnya Rp. 45.000/Jiwa, bagi Konsumen yang mengkonsumsi beras kualitas III (Bulog/Raskin/Usang) besaran zakat fitrah Rp. 35.000/Jiwa.

   "Zakat Fitrah ditunaikan/dibayarkan sejak awal Ramadhan dan Paling Lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri Tahun 1445H/2024M ditambah untuk pembayaran Pidyah satu orang sebesar Rp.35.000/Hari," Jelasnya. 

  Selanjutnya Asisten III Bidang Adiministrasi Umum Setda Kaur  Ir. Herwan M.Si menyampaikan, dengan disepakatinya Qimad zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M umat muslim yang ada di Kabupaten Kaur agar  melaksanakan pembayaran zakat fitrah melalui lembaga-lembaga pengumpul zakat atau panitia pengumpul zakat di Masjid. 

   "Potensi zakat di Kabupaten Kaur sangat membantu mengentaskan kemiskinan, apabila dilakukan pembayaran secara maksimal, diperkirakan mencapai Rp 5 miliar," Jelas Asisten.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan