Polres Kaur Larang Sahur on The Road dan Balap Liar

Kapolres Kaur-Hendri-

RADAR BENGKULU, KAUR - Polres Kaur memberi imbauan selama bulan ramadhan 2024. Imbauan mengenai larangan bagi masyarakat khususnya kepada anak muda melakukan aktivitas sahur on the road dan balap liar. 

     Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman S.IK, M.IK, M.SI memberikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Kaur terutama anak muda agar selalu menjaga kondusifitas, tidak mengganggu keamanan ditengah masyarakat. 

   "Untuk tidak melakukan tawuran, tidak sahur on the road dan tidak melakukan balapan liar, ditempat yang sudah di petakan wilayahnya," Ujar Kapolres. 

   Kapolres menjelaskan wilayah yang sudah dipetakan bebas dari balapan liar yaitu, Jembatan air padang guci yang ini termasuk wilayah hukum Polsek Tanjung Kemuning, Pantai Hili yang ini termasuk wilayah hukum Polsek Kaur Tengah, Jembatan air Luas yang ini termasuk wilayah hukum Polsek Kaur Tengah dan jalan perkantoran padang kempas yang ini wilayah hukum Polsek Kaur Selatan.

BACA JUGA:Golkar dan PAN Berpotensi Berkoalisi Pilgub 2024, Dempo Maju Jalur Independen

BACA JUGA:Bulog Bengkulu Pastikan Ketersediaan Daging Kerbau Beku untuk Ramadan dan Lebaran Tahun 2024

   Selnjutnya Kapolres mengharapkan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan, setelah dilakukan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Kaur terutama anak-anak muda agar mengikuti aturan yang disampaikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan