Warga Kota Mukomuko Nyaris Ribut Gara-Gara Penutupan Jalan
Agustian pihak pemilik lahan menjelaskan kronologis kepada pihak kemanan.-Seno/RADAR BENGKULU-
Permai Suri juga meyakini kalau jalan tersebut adalah aset Desa Ujung Padang. Ia menunjukan dokumen Perdes Ujung Padang tahun 2015 yang menyatakan jalan di samping Hotel Madiyara itu adalah aset desa.
Ia menduga, kalau saat ini jalan tersebut masuk dalam sertifikat kepemilikan lahan keluarga Agustian atas nama Murni, kemungkinan proses peralihan lahan atau jual belinya bermasalah. Tidak sesuai dengan mekanisme peraturan dan hukum yang berlaku.
"Sudah saya telusuri, ya. Seperti apa proses jual belinya. Kalau catatan di dokumen desa tidak ada. Kok bisa jual beli tidak melalui desa. Terus ada kejanggalan lain," beber Permai Suri .
BACA JUGA:Tim Lacak Keberadaan Harimau di Perkebunan Sawit Mukomuko
"Kami juga sudah dapat surat pernyataan dari penghibah lahan untuk dijadikan jalan. Jadi, sebelum lahan di sekitar Hotel Madiyara ini dibeli oleh keluarga Murni, jalan sudah ada makanya program PNPM bisa masuk. Pemilik lahan sebelumnya yang menghibahkan," sambung Permai Suri.
Ia menuturkan, perjuangannya ini hanya semata agar warga dusun 2, khususnya gang belakang Hotel Madiyara dan RSIA Al-Barra bisa memiliki akses jalan yang cepat dan baik.
"Rumah saya memang di sana. Tapi ini untuk kepentingan semua warga. Kalau saya itu saja," demikian Permai Suri.
Kades Ujung Padang, Tarmizi menerangkan bahwa permasalahan ini sudah cukup lama terjadi. Pihak pemerintah desa juga sudah melakukan upaya mediasi. Hanya saja belum ada kata sepaham. Sehingga aksi penutupan jalan oleh warga ini terjadi.
Kata Kades, pihak desa akan kembali mencoba melakukan mediasi, ia berharap persoalan ini tidak berlarut. Dan, warga bisa kembali melintasi jalan gang di samping Hotel Madiyara.
"Kami akan mediasi lagi. Mudah-mudahan secepatnya selesai," papar Kades.
BACA JUGA:Pekerja Panti Pijat Berderai Air Mata Dihadapan Kadis Satpol PP dan Ustad
BACA JUGA:BKD Mukomuko Akan Terbitkan 80 Ribu Surat Terhutang PBB, Distribusi Bulan Maret Sampai April
Terhadap status kepemilikan lahan jalan, Kades meyakini, berdasarkan dokumen Perdes tahun 2015, kalau jalan samping Hotel Madiyara itu adalah aset desa.
"Sekarang ini yang paling penting masalah ini cepat selesai," pungkas Kades.