Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 di Kota Bengkulu Selesai: Prabowo - Gibran Unggul
hasil rekapitulasi tersebut, pasangan calon (paslon) persen nomor urut 02, Prabowo - Gibran, berhasil meraih suara terbanyak di Kota Bengkulu dalam pemilihan -windi-
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad mengatakan untuk pilpres ini, memang ada dinamika. Seperti adanya keberatan dari saksi paslon 03, Ganjar - Mahfud.
"Tapi alhamdulillah sudah selesai, dan hasil rekapitulasi kita serahkan ke KPU provinsi," ungkap Rayendra.
Sedangkan dengan adanya nota keberatan yang dilakukan oleh salah satu saksi Capres, KPU langsung menanggapi dan telah dibacakan langsung dalam Rapat rekapitulasi penghitungan suara.
Rayendra menekankan bahwa keberatan dari salah satu saksi tersebut bukan terkait dengan hasil perolehan suara, akan tetapi mempersoalkan pelaksanaan pemilu yang telah selesai dilaksanakan pada 14 Februari 2024 Lalu.
"Untuk keberangkatan oleh salah satu saksi Capres tadi sudah kita bacakan dan yang banyak dipermasalahkan soal proses pemilu bukan soal prolehan suara," sampai Rayendra.
Lebih lanjut Rayendra mengatakan, selama proses rekapitulasi perolehan suara yang diselenggarakan tidak ada sanggahan terkait dengan selisih prolehan suara, namun memang ada dinamika yang terjadi. Seperti beberapa perbaikan yang mesti dilakukan oleh PPK dan sudah diselesaikan. Sehingga proses selanjutnya menunggu untuk rekapitulasi ditingkatkan Provinsi.
BACA JUGA:Panitia Ramadan Masjid Agung At-Taqwa Sediakan 500 Porsi Nasi Kotak untuk Berbuka
BACA JUGA:BKD Mukomuko Akan Terbitkan 80 Ribu Surat Terhutang PBB, Distribusi Bulan Maret Sampai April
"Memang ada dinamika tapi tidak ada, sanggahan soal selisih prolehan suara selama Rekapitulasi berlangsung," katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat yang mengawasi langsung rekapitulasi KPU Kota Bengkulu menyampaikan selama kegiatan berlangsung tidak ada persoalan yang berarti yang berpotensi menciderai demokrasi, namun memang ada beberapa masukan dari Bawaslu terkait perbaikan statistik dan itu sudah diakomodir oleh KPU.
"Untuk indikasi pelanggaran tidak ada. Hanya saja kami dari Bawaslu menyarankan untuk perbaikan terkait statistik dan itu sudah dilakukan," ujarnya
Sedangkan untuk terkait dengan keberatan dari salah satu saksi Capres, menurut Rahmat Hidayat, itu tidak masuk dalam katagori pelanggar.
"Memang dari awal mulai dari tingkat Kecamatan memang salah satu saksi Capres ini satu suara tetap dengan keberatannya, itu hak mereka dan itu boleh-boleh saja. Tapi itu bukan masuk bentuk dari pelanggraan " tuturnya.