PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Bengkulu Menerapkan Program STID di Pulau Baai
PT Pelabuhan Indonesia menerapkan program Single Truck Identification Data (STID) di Pelabuhan Pulau Baai. --
RADAR BENGKULU - PT. Pelabuhan Indonesia Regional 2 Bengkulu mulai menerapkan program Single Truck Identification Data (STID) di Pelabuhan Pulau Baai.
Program ini merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) yang dicanangkan pemerintah.
Diterapkannya STID bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam identifikasi dan monitoring terhadap aktivitas truk pengangkut yang beroperasi di Pelabuhan Pulau Baai.
Melalui penerapan kartu STID, PT. Pelindo Regional 2 Bengkulu berharap dapat meningkatkan produktivitas layanan jasa kepelabuhanan di seluruh Indonesia.
Menurut General Manager PT. Pelindo Regional 2 Bengkulu, S. Joko, program ini menjadi kewajiban bagi pelaku usaha. Pihaknya mendorong agar seluruh pelaku usaha, terutama truk pengangkut, melakukan kepengurusan STID. Hal ini untuk memastikan bahwa truk pengangkut yang beroperasi di Pelabuhan Pulau Baai memiliki identifikasi yang jelas.
BACA JUGA:Kemenag Bengkulu Buka Peluang Pendampingan dan Penggabungan Mahram Bagi CJH
BACA JUGA:Tingkat Kerawanan Bencana di Bengkulu Cukup Tinggi
"Selain itu juga untuk meningkatkan produktivitas layanan jasa kepelabuhanan pada seluruh pelabuhan di Indonesia," ungkap Joko diwawancarai usai launching program STID yang ditandai dengan penempelan stiker di truk pengangkut, Kamis, 29 Februari 2024.
Hingga saat ini, baru 12 dari 50 perusahaan mitra PT. Pelindo Regional 2 Bengkulu yang terdaftar dalam program STID.
Proses pendaftaran STID diperkirakan akan berlangsung hingga satu bulan ke depan.
Joko mengimbau agar pelaku usaha yang belum mendaftar segera melakukan pengurusan.
Sebagai dukungan dalam implementasi program STID, PT. Pelindo Regional 2 Bengkulu menyediakan fasilitas dan bantuan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan kepengurusan. Bagi yang tidak mematuhi aturan ini, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Bengkulu akan bertindak sebagai regulator di tingkat daerah.