Ricuh Penertiban PKL di Bengkulu Memanas

Ricuh Penertiban PKL di Bengkulu Memanas--

Praktisi Hukum: Laporan Satpol PP Tak Bijak, Pemerintah Diminta Humanis

RADAR BENGKULU — Kericuhan dalam penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Minggu, Kota Bengkulu, kembali membuka lembaran panjang persoalan klasik yang tak kunjung tuntas. benturan antara kebutuhan mencari nafkah warga dan tugas penegakan aturan oleh pemerintah daerah. Insiden yang terjadi pada Rabu (26/11/2025) itu bahkan berlanjut hingga ranah hukum, setelah tiga anggota Satpol PP melaporkan sejumlah PKL ke Polresta Bengkulu.

Tiga petugas yang menjadi korban kekerasan—Firman Junaidi, Amelia Tami Susanti, dan Chelsy Nur Utari—secara resmi melayangkan laporan didampingi dua kuasa hukum mereka, Elfahmi Lubis dan Fitriansyah.

Menurut laporan tersebut, keributan pecah ketika tim Satpol PP menertibkan lapak PKL di zona yang sudah lama dinyatakan terlarang. Sebagian pedagang disebut tidak terima dan melakukan perlawanan hingga berujung bentrok fisik. Firman Junaidi mengalami luka lebam cukup serius di wajah akibat lemparan batu, sementara Amelia dan Chelsy mengalami luka cakaran serta pukulan.

“Kami mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oknum PKL terhadap klien kami. Ini bukan hanya persoalan luka fisik, tetapi juga trauma mental,” tegas Elfahmi Lubis, Jumat (28/11/2025). 

BACA JUGA:Mencari Keadilan di Antara Norma dan Nurani: Relevansi Filsafat Hukum di Era Modern

BACA JUGA:Transmigrasi Kecamatan Muara Sahung Diteliti Tiga Komoditas Pertanian Oleh Ekspedisi Patriot UGM

Ia menekankan bahwa pengeroyokan terhadap aparat penegak perda tidak boleh dibiarkan, dan meminta kepolisian bertindak tegas.

Pernyataan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, yang memastikan laporan tersebut sudah diterima. Penyidik, kata Endang, akan memanggil saksi-saksi dan melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum.

Di sisi lain, laporan Satpol PP terhadap para pedagang justru mendapat sorotan tajam dari kalangan hukum. Praktisi Hukum Jecky Haryanto, SH, menilai langkah tersebut terlalu reaktif dan berpotensi memperkeruh suasana. Menurutnya, pemerintah seharusnya menempatkan PKL sebagai warga yang memiliki hak untuk mencari nafkah—hak yang dilindungi oleh UUD 1945.

“Penertiban PKL bukan hal baru. Di seluruh daerah di Indonesia persoalan ini selalu muncul. Karena itu, pemerintah mesti benar-benar matang melakukan kajian, baik sebelum maupun setelah penertiban,” kata Jecky.

Ia menilai laporan Satpol PP terhadap PKL seharusnya hanya dilakukan jika pedagang yang terlebih dahulu melapor. Jika kericuhan terjadi, sangat mungkin kedua belah pihak menjadi korban. Mengedepankan jalur laporan pidana justru bisa memperuncing konflik antara pemerintah dan warga.

“Satpol PP adalah bagian dari pemerintah. PKL adalah warga kota yang menggantungkan hidup pada kegiatan berjualan. Jangan sampai aparat dan rakyat justru saling berhadapan,” ujarnya.

Jecky juga mengusulkan pendekatan yang lebih humanis dalam proses penertiban. Menurutnya, intervensi kebijakan bisa dilakukan sejak tahap pra-penertiban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan