Cak Imin Targetkan Pemutihan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun

Cak Imin Targetkan Pemutihan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun--

RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menargetkan wacana pemutihan BPJS akan dilakukan pada akhir tahun ini.

Seperti dikutip dari laman disway.id, Cak Imin menyebut nantinya masyarakat yang akan mendapatkan pemutihan BPJS akan dimintai registrasi ulang.

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," kaya Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 November 2025.

Lebih lanjut Ketua Umum PKB ini menyebut tunggakan masyarakat tersebut akan otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan," ujar Cak Imin.

BACA JUGA:Presiden Spill Isi Pertemuannya dengan Jonan Soal Whoosh

BACA JUGA:Ini Dia Skema Pendanaan Utang Whoosh yang Disiapkan Pemerintah

Program ini, lanjutnya,  menjadi bagian dari langkah pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan membayar iuran.

Untuk diketahui, pemerintah akan mencanangkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk kriteria tertentu. 

Program ini kabarnya akan berjalan pada akhir 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, paparnya, tidak semua pemegang BPJS Kesehatan akan mendapat pemutihan dari Pemerintah Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan agar program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Tujuan utamanya adalah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapat layanan kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan