Mantan Pejabat Bengkulu Tengah Diinapkan di Lapas
Mantan Pejabat Benteng Diinapkan ke Lapas Malabero-ist-
RADAR BENGKULU, BENTENG - Mantan pejabat di Dinas Nakertrans Bengkulu Tengah (Benteng) inisial "EE" akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng dalam kasus tersangka korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018-2019, Rabu, 21 Februari 2024.
Tersangka "EE" ditahan di rutan kelas 2B Malabero Bengkulu. Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Penahanan dilakukan setelah tersangka beserta berkas pemeriksaannya diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Benteng ke Kejari Benteng dalam pelimpahan tahap kedua.
Sementara itu, Kejari Benteng Dr.Firman Halawa melalui Kasi Intel Marjek Ravilo, SH,MH menjelaskan dalam kasus ini terjadi kerugian negara (KN) sebesar Rp 1.671. 211.200.
"KN ini berdasarkan audit yang sudah dilakukan auditor," katanya.
BACA JUGA:KLHK Sudah Keluarkan Izin Pinjam Pakai Hutan Perbaikan Liku Sembilan
BACA JUGA:4 TPS Lakukan PSU Hari Ini, 1 TPS Tunggu Surat Suara Dahulu
Ditambahkan, menurut pengakuan tersangka, uang hasil korupsi tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Nanti kebenarannya akan dibuktikan dalam prsidangan," katanya.
Sekadar informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA ini terjadi saat EE masih menjabat sebagai kabid pada Disnakertrans Benteng. Dimana uang retribusi perpanjangan masa kerja TKA di Benteng ini ditransfer ke rekening Disnakertrans Benteng.
Pasca masuk ke rekening, EE melakukan pencairan uang tersebut ke bank. Namun sayangnya, uang tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah. Namun dipakai tersangka untuk kepentingannya.