Bawaslu Teruskan Laporan Atas PJ Walikota Bengkulu ke KASN, Soal Netralitas ASN
Editor: syariah muhammadin
|
Senin , 19 Feb 2024 - 21:31
Bawaslu--
Harapan mereka adalah agar KASN memberikan sanksi yang sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Arif Gunadi, sesuai dengan Undang-Undang ASN, peraturan pemerintah, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.