Bawaslu Teruskan Laporan Atas PJ Walikota Bengkulu ke KASN, Soal Netralitas ASN

Bawaslu--

Harapan mereka adalah agar KASN memberikan sanksi yang sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Arif Gunadi, sesuai dengan Undang-Undang ASN, peraturan pemerintah, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan