Anggota Dewan Andi Saputra Mendukung Perda Perlindungan Bagi Guru
Anggota Dewan Andi Saputra Mendukung Perda Perlindungan Bagi Guru -Ist-
RADAR BENGKULU - Dalam rapat dengar pendapat antara komisi 3 DPRD kota Bengkulu bersama PGRI, secara tegas anggota DPRD dari partai keadilan sejahtera Andi Saputra mengatakan dirinya siap mendorong terbentuknya peraturan daerah tentang perlindungan bagi guru.
"Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru adalah untuk melindungi guru dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, dan intimidasi, serta menjamin keselamatan dan rasa aman mereka dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA:DPD PKS Kota Bengkulu Target Menambah Kursi Perwakilan di DPRD Kota
Peraturan ini merupakan penjabaran dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan perlindungan terhadap guru oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan satuan pendidikan," tegas Andi
Lebih lanjut Ketua PKS kota Bengkulu ini mengatakan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi guru dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil lainnya saat menjalankan tugas profesi.
"Memberikan jaminan keselamatan bagi guru dan menjadi hak hak guru" ungkapnya
Peraturan ini berdasar pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan perlindungan terhadap guru oleh pemerintah,