Bawaslu Provinsi Bengkulu Catat Puluhan Pelanggaran dalam Pemilu 2024
Bawaslu--
RADAR BENGKULU - Bawaslu Provinsi Bengkulu Catat Puluhan Pelanggaran Selama Pemilu 2024 Pulau Bengkulu, 17 Februari 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menghadapi serangkaian pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung pada 14 Februari 2024.
Pelanggaran tersebut mencakup aspek pidana, administrasi, hingga molornya penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Provinsi Bengkulu.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, pihaknya telah mencatat sejumlah kasus molornya penghitungan suara yang berlangsung di beberapa TPS.
BACA JUGA:PAN Optimis Raih Dua Kursi di DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu
BACA JUGA:Hasil Suara Sementara, Partai Nasdem Peroleh Suara 18.023
Eko menegaskan bahwa molornya penghitungan suara ini merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 20 tahun 2023.
"Kami mencatat banyak kasus molornya penghitungan suara, yang jelas-jelas melanggar aturan yang ada," ungkap Eko Sugianto.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU tersebut, penghitungan suara di TPS seharusnya sudah selesai dalam waktu 12 jam setelah pemilihan berakhir.
Namun, beberapa TPS di Provinsi Bengkulu telah melebihi batas waktu yang ditetapkan.
"Kami akan memastikan tim Bawaslu di semua tingkatan, mulai dari kabupaten/kota hingga Panwascam serta PKD, untuk melakukan penelusuran dan menetapkan dugaan pelanggaran yang terjadi," tambahnya.
Eko juga menyoroti kekurangan surat suara yang menjadi perhatian serius karena dapat mengganggu kelancaran proses pemungutan suara.