Bawaslu Kaur Akan Tegas Bila Ditemukan Money politics

Bawaslu Kaur akan tegas bila terdapat money politics-Hendri-

RADAR BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur akan bertindak tegas terhadap para peserta Pemilu 2024 yang kedapatan melakukan money politik. 

Tindakan tegas dari Bawaslu Kaur akan berlaku jika peserta Pemilu kedapatan ataupun terdapat laporan yang melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku, saat wartawan Radar Bengkulu wawancara di lapangan taman bhineka Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan, selasa (13/02/2024) 

   Komisioner Bawaslu Kaur, Kordiv HPPH Titi Firda Kusni, SH.I mengatakan Tindak pidana politik uang (money politik) diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.

     "Praktik politik uang (money politik) yang dilakukan pada masa tenang akan lebih berat sanksinya. Ancaman pidana yaitu kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 46 juta," Sampai Kordiv HPPH Titi Firda. 

BACA JUGA:Menjangkau Setiap Sudut Bengkulu, Perpustakaan Keliling Terus Lanjut

BACA JUGA:Polsek Maje Kawal Distribusi Kotak Suara ke Daerah Sulit

   Titi Firda Kusni menambahkan namun sampai saat ini belum ada laporan terjadinya pelanggaran money politik, memang berhembus isu ditengah masyarakat telah terjadi money politik. Dalam hal ini diperlukan peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan Pemilu. 

"Saat ini belum ada laporan dan tim kita dilapangan belum menemukan indikasi dan kebenaran isu yang berkembang ditengah masyarakat," Ujar Titi. 

Titi menegaskan para pemilih harus cerdas dalam menentukan pemimpin kita untuk 5 tahun yang akan datang, jangan hanya terpengaruh karena uang pilihan berdasarkan hati nurani terabaikan, tentu kita mengharapkan pemimpin yang sebenarnya, jangan pilih pemimpin karena dibayar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan